Pendapat ekstrem saya begini:
Saya meragukan alasan apa pun dari pemerintah yang menyebutkan saat ini pemerintah kesulitan keuangan
Menurut pendapat saya, pemerintah bukan tidak punya uang melainkan membuang uang untuk hal-hal yang tidak perlu, seperti membeli video pelatihan di platform digital mitra Kartu Prakerja sebesar Rp5,6 triliun.
Selain COVID-19, agaknya negara ini sedang bermasalah dengan produk hukum bernama Peraturan Presiden (Perpres). Perpres 36/2020 tentang Kartu Prakerja. Kemudian yang lagi hangat sekarang Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jangan-jangan ini tanda-tanda zaman bahwa presidennya bermasalah. Ada apa sebenarnya?
Saya lihat masalah mendasar dalam Perpres Prakerja dan Perpres BPJS adalah tidak menangkap poin masalah mendasar itu sendiri sehingga kebijakan yang dihasilkan pun melenceng dari solusi yang mangkus (manjur).
Tujuannya ingin meningkatkan kompetensi dan mengembangkan link and match dengan dunia kerja, malah didesain program beli klik video pelatihan di marketplace. Berbiaya Rp5,6 triliun pula.
Begitu juga Perpres BPJS ini—yang dalam poin menimbang menuliskan sebagai berikut: “... untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan... “
Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 7 P/HUM/2020—yang permohonan perkaranya diajukan oleh Ketua Umum Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir—tidak mengamanatkan seperti disebut dalam pertimbangan Perpres BPJS tersebut.
MA itu bilang dalam pertimbangannya bahwa dampak sistemik kesulitan keuangan BPJS itu salah satunya disebabkan adanya KESALAHAN DAN KECURANGAN (FRAUD) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS.
Dampak sistemik berupa terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan itu TIDAK BOLEH DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT DENGAN MENAIKKAN IURAN.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama berupa KEHENDAK POLITIK (political will) dari Presiden beserta jajarannya selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan niat baik (good will) dari masyarakat dan penyelenggara untuk memperbaiki bersama-sama AKAR PERSOALAN, membenahi SISTEM, dan meningkatkan KUALITAS PELAYANAN.
Jadi masalah Perpres BPJS dan Perpres Kartu Prakerja ini hampir mirip pada pokoknya: kecurangan (fraud) dan kesalahan pengelolaan.
Itu akar persoalan yang memerlukan kehendak politik dari Presiden untuk membabatnya.
Bukan sekonyong-konyong menaikkan iuran.
Bukan sekonyong-konyong ngotot berdagang video pelatihan.
Salam 5,6 Triliun.
(By Agustinus Edy Kristianto)