[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang dibentuk duo Anis Matta (Ketum) dan Fahri Hamzah (Waketum) akhirnya telah sah menjadi Partai Politik Nasional setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
SK Badan Hukum Partai Gelora Indonesia diterbitkan Kemenkumham hari ini, Selasa, 19 Mei 2020 dengan Nomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020.
SK Kemenkumham keluar setelah Partai Gelora berhasil lolos dua jenis verifikasi: administrasi dan faktual.
Proses verifikasi faktual dilakukan setelah Kemenkumham menyatakan verifikasi administrasi terhadap berkas Partai Gelora yang didaftarkan pada 31 Maret 2020 dinyatakan sudah lengkap.
Proses verifikasi administrasi mulai 1 April. Yang diverifikasi berkas dari pengurus 34 DPW, 484 DPD, 4135 DPC dengan sekitar 45 ribuan lembar berkas.
Sedangkan proses verifikasi faktual dilakukan 11 Mei secara online melalui aplikasi zoom. Proses dilakukan secara sampling atau acak. Yang diverifikasi faktual adalah pengurus DPW Aceh, DPW Bali dan DPW Papua.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, yang diverifikasi faktual adalah DPD Kabupaten Nagan Raya (Aceh), DPD Kabupaten Gianyar (Bali) dan DPD Kabupaten Nabire (Papua).