[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta jalur mandiri.
Menurut Fadli, kenaikan premi asuransi dari negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu merupakan buah keputusan jahat.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menekan perekonomian masyarakat, di mana semua sektor dan pelaku ekonomi saat ini sedang terpukul, keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS ini, menurut saya, adalah sebuah keputusan yang jahat sekali. Absurd,” ujar Fadli Zon, Sabtu 16 Mei 2020.
Lebih lanjut Fadli membeber alasannya menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan keputusan jahat. Pertama, awal Maret lalu Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018.
Alasan MA membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 adalah menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan ketika kondisi ekonomi sedang lemah merupakan kebijakan yang sangat tidak tepat. ”Bayangkan, sebelum terjadinya pandemi saja kenaikan iuran itu sudah dianggap tidak pantas, kenapa sesudah kondisi kita kian memburuk, pemerintah justru kembali menaikkan tarif? Apa namanya kalau bukan jahat?” tutur Fadli.
Kedua, kata Fadli, pada akhir Maret lalu pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang itu memberi ruang kepada pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 405,1 triliun dan melebarkan melebarkan defisit dalam rangka penanggulangan pandemi corona.
“Dengan tambahan anggaran sebesar itu, pemerintah seharusnya tidak perlu lagi membebani rakyat dengan kenaikan tarif BPJS. Sebab, semestinya prioritas penggunaan anggaran tadi kan untuk belanja kesehatan masyarakat, termasuk untuk menomboki BPJS,” tegasnya.
Oleh karena itu Fadli menganggap kebijakan Presiden Jokowi menaikkan premi BPJS Kesehatan merupakan keputusan aneh dan ironis. Alasannya, ketika pemerintah menambah anggaran belanja dengan dalih darurat kesehatan, beban iuran kesehatan masyarakat justru meningkat hampir seratus persen.
“Sungguh ironis. Jadi, anggaran yang besar tadi untuk belanja apa sebenarnya, kalau tidak digunakan untuk membantu belanja kesehatan dasar seperti BPJS ini?!” tegasnya.
Wakil ketua DPR periode 2014-2019 itu menegaskan, kenaikan premi BPJS Kesehatan yang hampir 100 persen justru menguatkan kecurigaan banyak pihak tentang agenda tersembunyi di balik penambahan dana Rp 405,1 trilin melalui Perppu Corona. “Tidak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan yang lain,” pungkasnya.