[PORTAL-ISLAM.ID] Tindakan mengembalikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari ke dalam penjara Pondok Bambu bertentangan dengan peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, seharusnya pemerintah segera mengambil pelajaran dari pengalaman Siti Fadilah dalam menghadapi Flu Burung.
“Sudah benar mengeluarkan Siti Fadilah dari Pondok Bambu yang berisikan 50 orang lebih positif Corona. Kok malah sekarang dibalikin lagi ke dalam? Kemenkumham apa gak paham ini keadaan darurat? Mengembalikan ke Pondok Bambu itu upaya pembunuhan pakai corona terhadap Siti Fadilah,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa 26 Mei 2020.
Arief mengingatkan, sudah menjadi pengetahuan publik bahwa kondisi penjara yang terisolasi dengan 50 orang positif didalamnya, Siti Fadilah sangat rentan terpapar Corona.
“Usianya sudah di atas 70 tahun. Penyakitnya asthma, autoimmune dan berbagai penyakit lainnya, dikurung di dalam penjara dan tidak bisa diakses. Mengembalikan ke Pondok Bambu itu tindakan sengaja. Kalau terjadi sesuatu siapa yang tanggung jawab?” tegasnya.
Arief Poyuono juga menyoroti akun YouTube tentang pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari yang telah ditonton mencapai 3 juta lebih. Menurutnya tidak ada yang salah dengan silahturahmi keduanya.
“Isinya sesuai dengan garis pemerintahan dan pelajaran tentang bagaimana menghadapi wabah flu burung yang bisa digunakan saat ini. Seharusnya pemerintah memetik pelajaran dari pengalaman Siti Fadilah untuk mengatasi corona saat ini,” tegasnya.
Dia juga menyinggung pernyataaan Ditjen PAS, Kemenkumham yang mengatakan wawacara cara tersebut tidak ada izin, menurut hal tersebut terlalu mengada-ada.
“Jangan lebailah. Bikin malu aja. Sebelumnya juga sudah berkali-kali wawancara dilakukan wartawan saat Siti Fadilah di dalam penjara. Semua media massa memuat pernyataan bu Siti yang isinya bagaimana mengatasi corona,” tegasnya.
Arief Poyuono juga menyinggung pernyataan yang menyalahkan Deddy Corbuzier karena mengunggah pertemuan silahturahminya di akun YouTubenya, yang kemudian dikutip oleh berbagai media nasional.
“Sudah jelas itu hak privat Deddy mengupload dokumentasi tersebut, yang justru menjadi hak publik untuk tahu. Ingat ini bukan zaman orde baru lagi, yang semua hak publik bisa didapat kalau ada izin,” ujarnya.
Dia menyarankan, Kemenkumham melakukan evaluasi dan mengurus semua tahanan yang positif corona dan berbahaya bagi tahanan yang lain. Karena kalau dibiarkan, maka Kemenkumham bersalah karena melakukan pembiaran yang membahayakan nyawa orang lain.
“Melepaskan penjahat kriminal beberapa waktu lalu sudah salah karena justru membahayakan masyarakat. Sekarang dengan memasukan orang beresiko seperti Siti Fadilah kembali ke penjara Pondok Bambu yang sudah daerah merah corona tambah salah lagi,” tegasnya.