Gercep! Polisi Bakal Periksa Said Didu terkait Pernyataannya tentang Luhut


[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, pada Senin, 4 Mei 2020.

Pemeriksaan ini terkait pernyataanya di sosial media yang menyebut Manteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanya memikirkan Uang, Uang dan Uang.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso atasnama Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmat Wibowo pada Selasa 28 April 2020 yang lalu.

Adapun surat pemanggilan ini, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Laporan polisi ini dibuat oleh Arief Patramijaya.

Dalam surat yang beredar, Polisi hanya menyebutkan ia bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Tak disebutkan detil perkaranya.

Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, Polri menggunakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: RMOL

[Video MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG]
Baca juga :