[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah telah menerbitkan aturan new normal yang berisi protokol kesehatan dan keamanan untuk penanganan Covid-19. Aturan ini serta mengatur pola kerja di berbagai instansi.
Aturan new normal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemik.
Aturan new normal ini dikritik Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Ia heran dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan aturan new normal. Padahal, angka positif Corona masih terus naik.
“Jika melihat data: kurva Corona Indonesia sama sekali belum turun dan melandai. Padahal inilah dasar paling diterima akal #NewNormal layak dilakukan. Malah “relaksasi” kemarin membuat angkanya naik cetak rekor. Padahal sdh pakai protokol. Apalagi ada gelombang kedua penularan,” kata Jansen melalui akun Twitter-nya, Senin 25 Mei 2020.
Jansen menyarankan kepada pemerintah agar menunda penerapan kebijakan new normal sebelum angka penderita Corona menurun.
“Menurut saya data dr tim medis, dokter, ahli epidemiologi yg harus dijadikan dasar #NewNormal ini dilakukan. Jika jumlah kasus positif saja belum turun ya jangan dulu. Termasuk daerah dikatakan zona hijau atau merah dibuktikan dgn tes massif. Agar cerminkan keadaan sebenarnya,” imbuh Jansen.
Jansen meminta pemerintah mendengarkan suara para dokter sebelum menerapkan new normal. Jangan hanya mendengarkan suara politisi.
“Pelonggaran, Relaksasi, #NewNormal silahkan dilakukan setelah para epidemiolog & dokter² kita didengar. Krn ini ranah mereka. Bukan para politisi. Seperti Fauci di AS para epidemiolog kita juga ayo bersuara. Sehingga tdk terjadi kebijakan “coba²” krn nyawa manusia taruhannya,” tandas Jansen.
Seperti diketahui, angka penderita Corona di tanah air terus bertambah. Hingga kemarin 25 Mei 2020 jumlah positif Corona telah mencapai 22.750 orang. Sebanyak 1.391 meninggal dunia dan 5.642 sembuh.
Sumber: PojokSatu