Yusril: Darurat Sipil Tidak Relevan Untuk Penanganan Wabah Corona


1. Pasal-pasal dalam Perpu No 23 Tahun 1959 yang mengatur Darurat Sipil itu tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus corona. Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang.

2. Satu-satunya pasal relevan hanya yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah. Ketentuan lain seperti melakukan razia hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikas tdk relevan.

3. Dalam Perpu ini keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari Penguasa Darurat. Bahkan ada yang kontra produktif karena Penguasa Darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian. Aturan2 spt ini tdk relevan dengan wabah.

4. Lebih daripada itu Darurat Sipil terkesan repressif. Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan. Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan darurat sipil ini.

5. Saya pernah gunakan pasal-pasal Darurat Sipil itu untuk atasi kerusuhan di Ambon th 2000. Presiden Gus Dur akhirnya setuju nyatakan Darurat Sipil dan minta saya mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu redam kerusuhan bernuansa agama itu walau banyak kritik kepada saya.

6. Tapi kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah2an kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini.

7. Keadaan memang sulit, tapi kita, terutama para pemimpin jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi. Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan.

Prof. Yusril Ihza Mahendra
(Dari twit @Yusrilihza_Mhd, 31/03/2020)
Baca juga :