[PORTAL-ISLAM.ID] Tindakan seorang aktivis dan pelaku UMKM Enggal Pamukty mengajukan gugatan class action atas kelalaian dan pembiaran yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi virus corona baru atau Covid-19 dibenarkan Ombudsman RI.
Gugatan itu diajukan Enggal ke PN Jakarta Pusat hari Rabu kemarin (1/4/2020), dan telah terdaftar sebagai perkara hukum dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Di dalam gugatannya, Enggal menyesalkan sikap lalai dan cenderung menganggap remeh yang diperlihatkan pemerintah sejak awal virus corona baru yang mematikan ini menyebar dari Wuhan, Hubei, China.
Ia menyertakan bukti-bukti berupa print out berbagai pemberitaan yang mengutip pernyataan-pernyataan pemerintah yang dinilainya memperlihatkan indikasi kelalaian dan pembiaran.
Menurut anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, langkah Enggal mengajukan gugatan class action sangat baik.
“Ini pembelajaran dalam partisipasi publik mengawasi pemerintah,” ujarnya.
Mengenai indikasi kelalaian dan pembiaran yang dilakukan pemerintah, Alvin Lie pun membenarkan.
“Memang mengabaikan dan meremehkan. Sesat fokus malah promosi pariwisata. Hingga awal Maret masih promo pariwisata. Bayar buzzers Rp 72 miliar,” urainya.
“(Pemerintah) over confident bahwa Indonesia kebal Covid-19,” demikian tegas Alvin Lie.
Sumber: RMOL
***
[KompasTV: Dianggap Lalai Antisipasi Corona, Presiden Jokowi Resmi Digugat!]
Dear buzzeRp istana, tahan syahwat dan jempol kalian bully Enggal. Saya cuma ngasih warning aja, gugatan Enggal bisa jadi kunci pembuka utk para tenakes -terutama ahli waris tenakes yg meninggal krn covid19- mengajukan gugatan serupa.
— K u r n i a w a n (@wadinug) April 3, 2020
Legal standing mereka sangat kuat lho