[PORTAL-ISLAM.ID] 1. #PerppuCorona. Tanggal 31 Maret 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, tentang "Corona". Saya tidak tulis judulnya karena terlalu panjang. Silakan teman-temn cari di google. Saya akan buat kultwit singkat tentang hal tersebut.
2. #PerppuCorona. Perppu no 1/2020 sebenarnya mengatur kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan:
1. Menghadapi pandemi Corona.
2. Menghadapi ancaman yang membayakan perokonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.
3. #PerppuCorona. Perppu No 1/2020 sebenarnya mengubah dan atau membatalkan minimal 12 UU (Omnibus Law) yang terkait antara lain : APBN, keuangan, perpajakan, OJK, BI, dll. Artinya Perppu No 1/2020 dapat dikatakan sebagai Omnibus Law Sistem Keuangan Negara.
4. #PerppuCorona. Tentu banyak hal positif dari Perppu No 1/2020 seperti perubahan APBN, penurunan pajak, berbagai insentif, dll. Tentang positifnya saya tidak akan ulas karena pemerintah pasti sudah membuat dan menyebarkan ke publik. Saya akan bahas hal-hal yang perlu diawasi ke depan
5. #PerppuCorona. Perppu No 1/2020 akan dibahas bersama @DPR_RI dan pemerintah. Sesuai ketentuan bahwa pilihan pengesahan Perppu hanya 2, yaitu ditolak atau diterima, tidak ada pilihan diubah atau direvisi. Artinya jika diterima maka semua pasal berlakuㅡUU lainㅡberubah.
6. #PerppuCorona. Melihat komposisi dan sikap @DPR_RI selama ini hampir dapat dipastikan bahwa Perpu No 1/2020 akan disetujui oleh DPR. Artinya dengan "alasan" menyelesaikan pandemi Corona, Omnibus Law Sistem Keuangan sepertinya sudah selesai.
7. #PerppuCorona. Dengan asumsi bahwa Perppu No 1/2020 disetujui oleh DPR maka ada beberap pasal yang sangat prinsip yang pelaksanaanya perlu diawasi oleh publik secara ketat karena banyak pasal-pasal "sapujagad" dalam Perppu tersebut dan bisa menjadi sumber moral hazard dan abuse of power.
8. #PerppuCorona. Saya tidak tahu mekanisme seperti apa pengawasan yang bisa dilakukan karena dalam pasal 27 sudah disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan tidak bisa dituntut pidana dan atau perdata serta kebijakan yang dibuat juga tidak boleh dituntut ke PTUN.Terus bagaimana mengawasinya?
9. #PerppuCorona. Hal-hal yang perlu dicermati adalah:
1) Kebijakan apa saja yang dikategorikan penyelamatan terkait pandemi corona.
2) Kebijakan apa saja yg dikategorikan terkait dengan penyelamatan ekonomi.
Ini penting karena jangan sampai semua kebijakan dikaitkan dengan hal tersebut untuk hindari tuntutan hukum.
10. #PerppuCorona. Hal lain juga yang perlu ketegasan, apakah setelah Perppu No 1/2020 disahkan oleh Pemerintah dan DPR menjadi UU akan berlaku seterusnya? Jika berlaku seterusnya berarti semua kebijakan dengan alasan penyelamatan ekonomi ke depan akan bebas dari tuntutan hukum. Ini bahaya.
11. #PerppuCorona. Dalam Perppu No 1/2020 bahwa pemerintah dibolehkan menambah utang lebih dari batasan 3% dari PDB sesuai UU No 17/2003 selama 2020-2022 dan kembali maksimum 3% setelah 2022. Artinya selama 2020-2022 pemerintah boleh menambah utang berapapun yg "diinginkan".
12. #PerppuCorona. Berpegang pada pidato Presiden tanggal 31 Maret 2020 di Istana Bogor bahwa rencana defisit 2020-2022 sebesar 5,07% dari PDB dan 2023-2024 sebesar 3%. Dengan asumsi bahwa ruang defisi tersebut digunakan maka pemerintah merencanakan tambahan utang sekitar Rp 3.500 trilun!!!
13. #PerppuCorona. Dengan perkiraan tambahan utang 2020-2024 sekitar Rp 3.500 trilyun, berarti selama 2 periode pemerintahan Pak Jokowi akan menambah utang sekitar Rp 6.500 trilyun. Utang pemerintah sampai dengan 2014 oleh 6 Presiden sebelumnya hanya sekitar Rp 2.500 trilyun.
14. #PerppuCorona. Penambahan utang hendaknya menjadi pertimbangan serius karena beban pembayaran utang sudah sangat berat. Pembayaran cicilan utang dan bunga tahun 2020 diperkirakan sekitar Rp 700 trilyun atau sudah mendekati setengah dari pendapatan negara yang bisa hanya sekitar Rp 1.600 trilyun.
15. #PerppuCorona. Rakyat bisa memahami penambahan utang demi selamatkan rakyat dan ekonomi setelah pemerintah lakukan hal-hal sebagai berikut:
1) menunda proyek2 "strategis" seperti infrastruktur, pemindahan Ibu Kota Negara, dll.
2) melakukan negosiasi penurunan beban utang.
3) penghematan besar-besaran.
16. #PerppuCorona. Seperti disebutkan dalam Perppu No 1/2020 bahwa sumber dana untuk pelaksanaan adalah:
1) utang
2) Sisa Anggaran Lebih (SAL)
3) Dana abadi pendidikan
4) dana BLU
5) dana dikuasai negara dengan kriteria tertentu
6) pengurangan PMN di BUMN.
Artinya semua cadangan bisa digunakan.
17. #PerppuCorona. Dalam Perppu No 1/2020 juga disebutkan bahwa pemerintah boleh menerbitkan instrumen utang untuk dibeli oleh Bank Indonesia.
Dalam Perppu juga disebutkan bhw BI dapat membeli surat utang pemerintah. Sepertinya pemerintah akan mencari utang dengan cara ini.
18. #PerppuCorona. Ibu Menkeu sudah menyatakan akan menerbitkan Pandemi Bond yang akan dijual ke BI. Ini mirip dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada krisis 1998 utk menyelamatkan perbankan sebesar Rp 670 trilyun. Bedanya bahwa Pandemi Bond sepertinya dapat digunakan apa saja.
19. #PerppuCorona. Utang pemerintah ke Bank Indonesia akan dibayar oleh rakyat melalui APBN tiap tahun. Kita belum tahu berapa Pandemi Bond yang akan dibeli oleh BI, tapi di tengah keuangan dunia yang sulit, sepertinya sebagian besar dana yang dibutuhkan bersumber dari bond ini.
20. #PerppuCorona. Demikian kultwit saya tentang hal-hal yang perlu diantisipasi dari pelaksanaan Perppu No 1 Tahun 2020. Semoga pandemi corona segera bisa barakhir demi perbaikan kita semua. Jika pandemi Corona berakhir, maka ManCity juga akan menjadi juara Liga Champion.
Sumber: twitter.com/msaid_didu
Editor: Tim Portal Islam
Kesimpulannya:
...Ini thread kek film horor.— HarunMasiku@Jiwasraya.com (@kafiradikalis) April 4, 2020
Saya bikin kesimpulannya buat awam:
"Perpuu ini melabrak >12 UU, secara teknis layak disebut Omnibus Law Keuangan.
Perpuu ini bikin utang era @jokowi jadi 6500 T melampaui total utang 6 presiden sebelumnya (2500 T). Presiden tukang ngutang" (``,) https://t.co/HIFdSobxLh