Sedot Anggaran Rp 5,6 Triliun, Pemerintah Akui jika Ruangguru dan 7 Mitra Kartu Prakerja Lainnya Ditunjuk Tanpa Melalui Tender


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sejak diluncurkan 16 April 2020, Kartu Prakerja menuai kritik. Selain dinilai sebagai bantuan yang kurang tepat untuk warga terdampak COVID-19, platform digital Ruangguru yang menjadi mitra pemerintah dalam proyek ini pun menuai kontroversi.

Publik mengkritik kehadiran Ruangguru karena pemiliknya, Belva Devara, merupakan Staf Khusus Presiden. Belva pun mundur dari jabatannya karena desakan soal benturan kepentingan.

Di sisi lain, pemerintah mengakui jika Ruangguru dan tujuh mitra yaitu Tokopedia, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, dalam proyek senilai Rp 20 triliun ini tidak ditunjuk melalui tender.

Berdalih Seperti Bantuan Sosial, Tak Perlu Tender

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, tidak ada proses tender dalam pemilihan platform tersebut. Namun menurutnya, pemerintah juga tak melakukan penunjukan pada delapan platform itu.

Aturan mengenai pelaksanaan Kartu Prakerja tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan juga Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, yang diundangkan pada 26 Februari 2020.

Panji menjelaskan, pemerintah melakukan kerja sama dengan platform setelah Permenko mengenai Kartu Prakerja itu terbit. Dia pun membantah pemerintah menunjuk langsung delapan platform itu.

"Jadi tidak ada penunjukan terhadap delapan platform, tapi kerja sama. Kapan kerja sama dimulai? Setelah Permenko diterbitkan," kata Panji dalam video conference, Kamis (23/4/2020), seperti dilansir kumparan.

Proses tender tidak dilakukan pemerintah karena tak ada pengadaan barang dan jasa yang dibayar pemerintah pada platform tersebut.

Menurut dia, yang dilakukan pemerintah adalah memberikan bantuan dana kepada masyarakat untuk membeli pelatihan yang disediakan melalui platform dalam mitra Kartu Prakerja.

"Ini transaksi komersial biasa. Cuma bantuan keuangan datang dari pemerintah. Sama seperti seorang penerima bansos sembako, ketika pemerintah berikan uang ke keluarga itu, dia belanja beras dan telur ke pasar/ warung. Jadi dalam hal ini bukan warung kami tunjuk, tapi masyarakat kami berikan uang," jelasnya.

Kerja sama antara mitra dengan lembaga pelatihan pun berlaku secara business to business pada kedua belah pihak. Panji juga menegaskan, mitra pelatihan itu juga akan dipilih sendiri oleh para peserta.

Tanggapan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menanggapi akan hal ini.

"Nah makin jelas bahwa ini proyek yang direkayasa dengan cara spesifikasi pekerjaan disesuaikan dengan "keahlian" vendor. Hal seperti ini jelas pelanggaran," kata Said Didu di akun twitternya, Jumat (24/4/2020).
Baca juga :