[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara terpidana kasus korupsi Romahurmuziy, Maqdir Ismail menyebut kliennya akan bebas dari penjara pada pekan depan. Dia mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta telah menerima banding, sehingga hukuman Rommy dikurangi dari 2 tahun menjadi satu tahun penjara.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ucap Maqdir mengutip Antara, Jumat (24/4/2020).
Diketahui, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantaran menerima gratifikasi terkait pengangkatan kepala kantor kemenag Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.
Romi menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Romy lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding dikabulkan. Romy hanya wajib menjalani hukuman penjara selama 1 tahun subsider 3 bulan kurungan serta denda Rp100 juta.
Maqdir mengapresiasi sikap Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding. Namun, dia tetap yakin bahwa kliennya tidak melakukan korupsi, sehingga patut dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.
Maqdir lalu berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini," kata Maqdir. [Antara]