Polri Terbitkan Aturan Khusus Tangani Hoaks dan Penghinaan Presiden Terkait Corona
Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penanganan para penyebar hoaks dan penghina presiden saat pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menghadapi bencana non-alam tersebut.
Surat Telegram itu bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditantangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
😂😂😂 senjata orang dungu dan tanpa wibawa cuma bisa terbitkan aturan spy dirinya tidak di bully, tangkap.... koruptor dikeluarin krn dapet duit.... 🤣😂 https://t.co/U7TAOi3PLY
— Alexa Zara V (@vintenas) April 5, 2020
Beberapa hal yang disoroti oleh penyidik Bareskrim Siber Polri adalah penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona Covid-19, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara online.
"Laksanakan penegakan hukum secara tegas," bunyi kutipan surat telegram tersebut yang diterima pada Minggu (5/4/2020).
Untuk pelaku penyebaran hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi pandemi Covid-19, penyidik menggunakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dikenakan Pasal 207 KUHP. Sementara untuk penipuan penjualan alat kesehatan lewat online terancam Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Sumber: Liputan6
Hoaks yg 50jt masker bagaimana
— Rita Komala Waryono (@ritageulis) April 5, 2020
— Zara (@zarazettirazr) April 5, 2020
Rezim tipis kuping. Bukannya mencari cara untuk meningkatkan kinerja malah membungkam orang yg marah dan kecewa. Asu. https://t.co/VGWHCFp8Mu
— Bitte langsam, Awe! (@awemany) April 5, 2020
— babenya fauzan (@papahnya_dedek) April 5, 2020
— Ibnue Anyer (@Anyer_Fury) April 5, 2020
— Donny Mainovel (@DMainovel) April 5, 2020