(Anggota BPK Achsanul Qosasi)
[PORTAL-ISLAM.ID] Platform digital yang bermitra dengan negara dalam program Kartu Prakerja akan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian disampaikan oleh anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Gresnews.com saat diwawancarai melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (27/4/2020).
Objek tugas dan wewenang anggota III BPK antara lain MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Siapa pun yang bermitra dengan negara pasti akan menjadi objek pemeriksaan BPK. Termasuk platform (digital) dan aplikasi yang menjadi penyalur uang negara," kata Achsanul.
Karena memakai uang negara, platform digital dan aplikasi penyalur dana Kartu Prakerja itu akan menjadi objek pemeriksaan BPK pada semester II 2020.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, BPK akan memberikan saran dan rekomendasi.
Kedelapan platform digital yang menjadi mitra resmi Kartu Prakerja adalah:
1. PT Ruang Raya Indonesia (Ruangguru-Skill Academy)
2. PT Avodah Royal Mulia (Maubelajarapa)
3. PT Tokopedia (Tokopedia)
4. PT Bukalapak.com (Bukalapak)
5. PT Haruka Evolusi Digital Utama (Pintaria)
6. PT Sekolah Integrasi Digital (Sekolahmu)
7. BUMN PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Pijar Mahir)
8. Sisnaker (Kementerian Tenaga Kerja)
Beberapa perusahaan/aplikasi yang menjadi mitra penyaluran dana Kartu Prakerja adalah PT Dompet Anak Bangsa/PT Dompet Karya Anak Bangsa (GoPay), PT Visionet Internasional (OVO), BUMN PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (LinkAja), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI).
Lebih lanjut Achsanul berpendapat Kartu Prakerja itu bagus jika dijalankan dalam situasi normal dan kondisi ekonomi yang baik. Sebab, mengandung unsur pelatihan dan peningkatan kemampuan dasar.
"Makanya syarat penerima Kartu Prakerja adalah bukan penerima bansos (bantuan sosial). Tapi sekarang dialihkan menjadi semibansos. Kita lihat nanti saat pemeriksaan," kata dia.
Diwawancarai terpisah, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Natsir Kongah mengatakan PPATK memang tidak ikut mengawasi secara teknis penyaluran dana Kartu Prakerja.
"Kami hanya menindaklanjuti bila ada laporan tindak pidana pencucian uang," kata Natsir kepada Gresnews.com, Senin (27/4).
Program Kartu Prakerja merupakan program yang kerap kali disampaikan oleh Joko Widodo (Jokowi) ketika berkampanye pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Pada 26 Februari 2020, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Menurut Perpres itu, platform digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
Pasal 11 ayat (3) Perpres 36/2020 menyatakan penerima Kartu Prakerja memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.
Alokasi dana program Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun yang berasal dari APBN. Penerima Kartu Prakerja diproyeksikan sebanyak 5,6 juta orang.
Rincian alokasi dana tersebut adalah:
- Biaya pelatihan sebesar Rp1 juta
- Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu/bulan selama empat bulan
- Insentif pengisian survei evaluasi Rp150 ribu
Alokasi biaya pelatihan sebesar Rp1 juta per peserta untuk 5,6 juta peserta yang berarti senilai Rp5,6 triliun itu menuai kritik luas di masyarakat. Program yang secara teknis dilakukan dengan cara peserta membeli video pelatihan di delapan platform digital dengan saldo Rp1 juta itu dinilai tidak tepat saat tengah terjadi pandemi COVID-19 dan tidak efektif untuk meningkatkan kompetensi.
Peneliti Center of Innovation and Digital Economy INDEF Nailul Huda mengatakan ada kesenjangan digital dalam pelaksanaan Kartu Prakerja, mulai dari penganggaran dana dan cara pelatihan yang tidak tepat. Belum lagi soal besarnya potensi keuntungan yang akan diperoleh platform digital, yang menurut dia mencapai angka triliunan rupiah.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) 3/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020 mengatur dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja, Manajemen Pelaksana bekerja sama dengan platform digital, yang dilakukan melalui perjanjian kerja, yang berlaku dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.
Platform digital juga bertugas untuk menyalurkan pembayaran biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan (vendor yang menyediakan video pelatihan).
Pasal 52 ayat (1) Permenko Perekonomian 3/2020 menyatakan platform digital diperbolehkan mengambil komisi jasa yang wajar dari lembaga pelatihan yang melakukan kerja sama.
Mengenai teknis keuangan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
Pasal 19 ayat (1) Permenkeu 25/PMK.05/2020 menyatakan pemindahbukuan dana biaya pelatihan dilakukan dari rekening virtual peserta ke rekening platform digital.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, dalam diskusi daring, Senin (27/4), mendesak program Kartu Prakerja untuk dibatalkan dan dievaluasi.
Salah satu poin kritik ICW adalah soal pelatihan daring dengan membeli video melalui platform digital yang total alokasinya Rp5,6 triliun, yang dinilai tidak efektif dan merupakan pemborosan.
Sumber: Gresnews