[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Perhubungan, yang saat ini untuk sementara dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengeluarkan peraturan yang bisa disebut kontraproduktif.
Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 seolah tidak sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ucap Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangannya, Sabtu 11 April 2020.
Secara garis besar, ditambahkan Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Dalam Permenhub No 18/2020 ini disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang, dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," papar Adita.
Dengan kata lain, Permenhub ini mementahkan Permenkes No 9/2020 yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang. Dan, hal ini juga telah diterapkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, dalam PSSB yang telah berlaku sejak Jumat kemarin 10 April 2020.
Menanggapi hal ini akun @kebijakananies pun protes.
"Beberapa hari sebelum Pergub #PSBBJakarta Di teken, Pak @aniesbaswedan sudah berupaya melobby Pusat agar Ojol dapat Izin bawa penumpang tapi dr Kemenkes tidak ada respon. Namun sekarang...
Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpang
Diketahui, sebelum resmi menerapkan PSBB, Anies Baswedan sebenarnya sudah berusaha membujuk pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes, agar mengizinkan ojek online (ojol) bisa tetap mengangkut penumpang.Beberapa hari sebelum Pergub #PSBBJakarta Di teken, Pak @aniesbaswedan sudah berupaya melobby Pusat agar Ojol dapat Izin bawa penumpang tapi dr Kemenkes tidak ada respon. Namun sekarang...— Kebijakan Anies Update (@kebijakananies) April 12, 2020
Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpanghttps://t.co/CZKxzpNeON
Namun pemerintah pusat tak mengiyakan. Hingga akhirnya Anies mengeluarkan Pergub terkait PSBB yang sejalan dengan Permenkes tersebut.
Beberapa waktu lalu Luhut juga pernah mementahkan kebijakan Anies Baswedan soal layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Saat itu Anies sudah melarang bus AKAP untuk sementara beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, oleh Luhut kebijakan tersebut dibatalkan.
Seperti nya ingin terlihat jadi pahlawan dimata ojol..
Seolah olah pak @aniesbaswedan tidak pro ojol..
@rubby63275173: Seperti nya ingin terlihat jadi pahlawan dimata ojol..
Seolah olah pak @aniesbaswedan tidak pro ojol..