Jika Jokowi Lengser, Pengamat Beberkan Skenario Konstitusional yang Bisa Dilakukan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ada beberapa skenario jika Jokowi lengser dari Presiden Republik Indonesia akibat desakan dari rakyat Indonesia.

“Skenario pertama, skenario normatif, jika Presiden berhalangan tetap, maka otomatis Wakil Presiden menggantikan sampai masa jabatan habis (UUD 1945 pasal 8 ayat 1)”, kata pengamat politik Tarmidzi Yusuf dalam pernyataan kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Kata Tarmidji, skenario Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi presiden dapat terlaksana bila kondisi normal tanpa gejolak politik. Apalagi Ma’ruf Amin bukan dan tidak punya posisi strategis di partai.

“Beda posisi Habibie pada 1998 dengan posisi politik Ma’ruf Amin saat ini. Sulit diterima oleh partai politik. Posisi bargaining Ma’ruf Amin yang lemah menyulitkan skenario ini diterima semua pihak,” ungkap Tarmidzi.

Menurut Tarmidzi, skenario kedua, Presiden dan Wakil Presiden dituntut mundur secara bersama-sama maka menurut UUD 1945 pasal 8 ayat 3 pelaksana tugas kepresidenan adalah triumvirat menteri, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Dalam tempo selambat-lambatnya 30 hari MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden baru yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Skenario kedua kuat dugaan pasangan yang akan muncul adalah yang diusung koalisi PDIP dan Gerindra dengan total suara 31,9% yang terdiri dari PDIP 19,33% dan Gerindra 12,57%, yaitu Prabowo Subianto – Puan Maharani. Butuh 19,1% untuk memenangi pemilihan di MPR”, ungkapnya.

Sementara partai lain yang diprediksi yang akan mengusung calon selain Prabowo – Puan adalah NasDem yang memiliki kursi 9,05%.

Menurut Tarmidzi, ketegangan politik antara Megawati dan Surya Paloh pasca pilpres hingga hari ini ditengarai sebagai sebab sulitnya bersatu kembali antara PDIP dan NasDem. Adanya perbedaan dan agenda politik diantara keduanya menyebabkan Megawati dan Surya Paloh pecah kongsi.

“Selain ketiga partai tersebut kemungkinan akan merapat pada salah satu koalisi yang ada dan kecil kemungkinan terbentuknya poros baru.

“Dengan bergabungnya PKS, PAN dan PPP dengan total suara 19,57% otomatis Prabowo – Puan akan menang lebih dari 51% belum termasuk 136 kursi DPD atau sekitar 19%. Prediksi suara DPD akan terpecah”, jelasnya.

Kata Tarmidzi, skenario ketiga, mirip seperti peristiwa 1998. Terjadi chaos berkepanjangan sehingga Jokowi sebagai Presiden mengeluarkan semacam super semar atau Inpres 1998 tentang Panglima Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional yang diberikan Soeharto kepada Wiranto. Gonjang ganjing ABRI ketika itu diprediksi Wiranto tidak ‘berani’ menggunakan Inpres 1998 seperti Soeharto menerima super semar dari Soekarno*.

Mungkinkah Jokowi lengser saat terdesak menerbitkan hal serupa seperti Soeharto pada 1998?

Inpres bukan kepada Panglima TNI melainkan perintah pemulihan keamanan kepada KSAD Jenderal Andika Perkasa kecuali ada pergantian Panglima TNI oleh Andika Perkasa dalam beberapa bulan ke depan.

Selain itu, ia mengatakan, Jokowi sebagai Presiden Indonesia ke 7 sedang menghadapi tantangan sangat berat. Ekonomi terpuruk, korupsi merajalela dan omnibus law RUU Cipta Kerja bisa menyebabkan krisis politik yang berujung lengsernya Jokowi.

“Bertahankah Jokowi?? Lihat dan tunggu dalam beberapa bulan ke depan apa yang akan terjadi”, kata Tarmidzi.

Sumber: suaramerdeka
Baca juga :