[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4) mendatang. PSBB di Jakarta ini diberlakukan usai mendapat persetujuan dari Menkes Terawan Agus Putranto demi mencegah penyebaran virus corona.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Selasa (7/4), Anies mengungkapkan pemberlakuan PSBB ini nantinya akan fokus pada penegakan. Bagi warga yang melanggar, Pemprov DKI dibantu TNI dan kepolisian tak segan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami akan ambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban, dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat,” ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Berikut pernyataan lengkap Anies terkait pemberlakuan PSBB di Jakarta, usai rapat dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda):
Selamat malam, Salam sejahtera untuk semuanya. Baru saja kami dari seluruh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Pemprov DKI menyelesaikan pembahasan terkait dengan Pembatasan Sosial Skala Besar yang pada hari ini kita menerima surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini. Karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi.
Malam hari ini, seluruh jajaran Forkopimda ini lengkap hadir. Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Pangkoarmada 1 Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoopsau I Marsekal Muda TNI Khairil Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra, juga bersama hadir bersama kita juga Kabinda DKI Jakarta Brigjen TNI Cahyono, Kasgartap I/Jakarta Brigjen TNI Syafruddin, juga Danlantamal III/Jakarta Brigjen TNI Hermanto, dan seluruh anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta.
Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.
Secara prinsip, kami sudah bahas bersama, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah. Kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah, mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah, begitu juga dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir.
Jadi bagi masyarakat Jakarta yang nanti akan kita lakukan mulai tanggal 10, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap, pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi, akan sangat mempengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini
Ada beberapa prinsip yang nanti akan kita tegakkan dalam pembatasan ini. Pada intinya, kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan rumah. Kemudian semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun milik tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum semua tutup. Kemudian terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama, kita akan membatasi itu.
Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di Kantor Urusan Agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan-kegiatan perayaan lain, seperti ritual khitan, tapi perayaannya yang ditiadakan.
Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, kami membagi ada 3 sektor utama. Satu, pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian maupun TNI semuanya tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah diatur atasannya untuk bekerja dari rumah, tapi pelayanannya jalan terus. Maka dari itu, tidak ada yang ditutup.
Kemudian untuk dunia usaha, kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian.
Pertama adalah sektor kesehatan. Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga adalah sektor energi. Ini seperti air, gas, listrik, pompa bensin itu semua berfungsi seperti biasa.
Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan. Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal itu semua berjalan sepeti biasa
Kemudian kegiatan logistik distribusi barang berjalan seperti biasa, ini dikecualikan. Lalu ketujuh adalah kebutuhan keseharian retail seperti warung toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga dikecualikan. Dan kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan bekerja dari rumah dan 8 sektor ini. Sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap kegiatan. Dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan seperti usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan itu sangat relevan dengan situasi sekarang. Jadi tidak berhenti.
Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga-lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait penanganan COVID itu bisa berkegiatan
Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan menggunakan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah, dan melakukan cuci tangan yang rutin. Jadi protap itu dilakukan.
Lalu yang terkait dengan transportasi. Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. Akan dibatasi juga jam operasinya jadi jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.
Kemudian yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini, dan yang terdampak kondisi perekonomian yang turun akibat wabah COVID-19.
Jadi, kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian insyaallah mulai Kamis yang akan datang, lusa, akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan. Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua kita akan akan distribusikan insyaallah mulai Kamis yang akan datang. Jadi begitu kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin nanti akan kita bantu.
Di sisi lain, kita meminta seluruh masyarakat untuk mentaati ketentuan-ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini. Jadi penting sekali bagi semua untuk mentaati.
Dan kami di Pemprov DKI dengan seluruh jajaran BUMD, khususnya yang terkait dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat, menyiapkan juga fasilitas lewat Pasar Jaya untuk belanja melalui jarak jauh. Dan ini sudah berjalan beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta. Jadi kami berharap semua komponen masyarakat nantinya mentaati ketentuan. Yang kedua, kami akan ikut bantu bagi masyarakat miskin dan rentan miskin
Peraturan sendiri insyaallah akan dikeluarkan secara resmi, sekarang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan besok aturannya akan keluar secara resmi. Tapi garis besar isinya adalah apa yang tadi kami sampaikan bahwa semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yang tadi disebutkan. 8 itu kami akan izinkan tetap berkegiatan
Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan.
Dan kami akan ambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan dan kami harap seluruh masyarakat untuk mentaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa, tapi ini untuk kepentingan kita semua. kalau kita mentaati insyaallah penyebaran virus COVID ini bisa dikendalikan
Pemerintah dalam hal ini Pemprov bersama dengan TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan.
Ini perlu saya garisbawahi karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran COVID ini. Saya berharap seluruh komponen masyarakat memahami dengan baik dan mentaati dengan sebaik-baiknya.
Demikian tadi pembicaraan dari Gugus Tugas di DKI Jakarta. Dan kita berharap mulai Jumat masyarakat mentaati dan kita akan mensosialisasikan dua hari ke depan, hari Rabu dan Kamis, kita akan sosialisasi seluruh aturan secara masif, detail. Dan harapannya nanti hari Jumat kita sudah bisa laksanakan bersama-sama.
Demikian penjelasan dari kami. Terima kasih. Wassalamualaikum.
Sumber: Kumparan