Buntut Surati Camat, Pakar Hukum: Stafsus Jokowi Bisa Dipidana 20 Tahun atau Hukuman Mati


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar Hukum Feri Amsari mengkritisi Stafsus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat untuk mendukung perusahaannya menangani Covid-19. Feri menilai, hal tersebut bagian dari korupsi dan hukumannya berat.

"Itu bagian korupsi loh, dan kalau dilakukan di tengah bencana, ancamannya bisa 20 tahun atau (hukuman) mati karena dianggap memanfaat keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar Feri lewat pesan singkat, Selasa (14/4/2020), seperti dilansir merdeka.com.

Feri menuturkan, staf khusus presiden tidak punya kewenangan untuk menentukan pihak yang memberikan layanan jasa.

Dia menilai, hal tersebut bernuansa konflik kepentingan yang tinggi. Sebab, staf khusus presiden tersebut adalah pendiri perusahaan pemenang.

"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender bukan penunjukan langsung," ucapnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra mengirim surat--berkop Sekretariat Kabinet-- kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19.

Dalam salinan surat yang beredar luas, program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.

Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha.

Akibat kecaman luas, Andi Taufan akhirnya meminta maaf.

Apakah permintaan cukup? Kalau cukup minta maaf buat apa ada pengadilan dan penjara?

Baca juga :