BATALKAN PROGRAM PELATIHAN ONLINE Rp 5,6 TRILIUN. TITIK!

(Foto: Agustinus Edy Kristianto saat jadi pembicara di tvOne Indonesia Business Forum)

Selamat memasuki Ramadan bagi yang menjalankan.

Kemarin, Metro TV mewawancarai saya. Program ‘Metro Realitas’ akan mengangkat Kartu Prakerja. Mereka sedang melakukan investigasi. Kita tunggu saja tayangannya. Mungkin Kamis depan.

Hingga sekarang, belum ada cahaya terang Presiden Jokowi akan mengevaluasi program beli video Rp5,6 triliun. Daratan belum terlihat. Kemungkinan Perpres Prakerja direvisi, masih jauh kelihatannya.

Kemenko Perekonomian, Manajemen Pelaksana, dan platform digital (terutama Ruangguru) makin rajin bersuara di media massa. Narasi ketiganya mirip. Saya duga mereka ‘bersekutu’. Membangun opini bahwa beli video itu baik dan tepat, bahkan saat pandemi sekali pun.

Saya menangkap, pemerintah memang menjadi bagian penting dari model bisnis transaksi jual-beli video Rp5,6 triliun itu. ‘Izin’ presiden-lah aset utamanya. Dan lobi mati-matian sudah dilakukan untuk itu.

Namun, counter terhadap narasi pemerintah dkk sangat perlu dilakukan. Agar kita tak tersesat di negara sendiri.

KLAIM I

Presiden Jokowi sekarang menyebut prakerja sebagai semibansos. Ruangguru dkk menyebut prakerja sama dengan program bagi sembako, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar. Masyarakat bebas memilih toko sembako untuk membeli.

KOMENTAR I

Sekilas baik dan masuk akal. Sekelebat dilihat seperti ada malaikat datang membantu kesusahan masyarakat.

Kartu Prakerja jelas berbeda. Dari sudut hierarki kebutuhan sudah nyata bedanya.

Kebutuhan akan pelatihan tidak termasuk kebutuhan fisiologis yang merupakan kebutuhan dasar dalam hierarki kebutuhan Maslow.

Kebutuhan akan makanan (sembako) adalah kebutuhan dasar, yakni kebutuhan untuk mempertahankan hidup manusia secara fisik.

Proses penyalurannya pun seperti bumi dan langit. KIP disalurkan tunai langsung lewat lembaga pendidikan. KIS disalurkan langsung lewat lembaga negara yang ada seperti BPJS. Tidak ada transaksi komersial lewat perantara suatu platform dalam format komisi jasa.

Lihat Inpres 7/2014. Apa yang Presiden lakukan dalam KIS/KIP? Mendagri diinstruksikan mendorong Gubernur/Bupati/Walikota untuk berperan aktif. Mensos diinstruksikan melakukan verifikasi data melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Menkominfo diinstruksikan melakukan pendataan melalui kartu SIM (Subscriber Indentity Module). Menteri BUMN menugaskan BUMN untuk jadi pelaksana penyaluran, misalnya, PT Pos Indonesia (Persero) menjadi penyalur bansos menggunakan Giro Pos.

Yang sangat penting, Jaksa Agung diperintahkan memberikan advokasi kepada kementerian untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyelewengan.

Penyelewengan bansos, mungkin saja, tetap terjadi, meskipun antisipasi sudah berlapis-lapis. Jika antisipasi berlapis saja masih terjadi penyimpangan, bagaimana jika tanpa antisipasi semacam program Rp5,6 triliun itu?

Kalau Presiden Jokowi menganggap prakerja saat ini adalah semibansos, logikanya, insentif Rp600 ribu adalah prioritas. Sebab itulah kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat untuk bertahan hidup secara fisik.

Argumen bahwa kompetensi tenaga kerja rendah, keterampilan perlu ditingkatkan dan sejenisnya gugur di hadapan desakan kebutuhan dasar itu. Tak ada dasar yang kuat untuk mempertahankan program beli video Rp5,6 triliun sebagai prioritas.

Dunia usaha yang terpukul karena COVID-19. Kemungkinan cashflow sebagian besar perusahaan hanya sanggup bertahan sampai Juni. Semua menguatkan keraguan: jika pun sudah pelatihan, mau disalurkan ke mana para pekerja itu?

Pemerintah sama sekali tak punya daftar perusahaan mana yang akan menyerap peserta pelatihan.

KLAIM II

Kartu Prakerja hanya bertujuan peningkatan kompetensi. Tidak ada jaminan peserta memperoleh pekerjaan.

KOMENTAR II

Ini konyol.

Buat apa pemerintah berbicara tentang sesuatu yang tidak diamanatkan Konstitusi?

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Seharusnya pemerintah malu karena gagal memenuhi amanat itu. Malu karena pengangguran yang semakin banyak.

Tugas negara menjamin PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK. Bukan menjamin pelatihan online.

KLAIM III

Keberadaan saham perusahaan asing di platform digital justru menjadi bukti kepercayaan dunia global. Mari buka perspektif itu.

KOMENTAR III

Sangat menyesatkan.

Investasi asing memang diperlukan, tapi bentuknya seperti apa? Bagaimana negara berperan untuk mengatur supaya tidak ada dominasi yang merugikan?

Start-up (perusahaan rintisan) seperti Ruangguru, Gojek, Tokopedia, Bukalapak dkk memang melibatkan perusahaan asing. Belva dengan bangga berkata Ruangguru PTE. LTD di Singapura adalah miliknya juga.

Tapi ingat. Perusahaan asing itu adalah perusahaan cangkang (Shell Corporation). Artinya adalah entitas bisnis yang biasa digunakan oleh start-up untuk mendapatkan pendanaan terutama UTANG dan diproyeksikan untuk memudahkan terjadinya perubahan kepemilikan saham. Hostile takeover dan IPO adalah caranya.

Perusahaan cangkang itu perusahaan kosong (dormant). Tidak ada aktivitas operasional. Hanya kertas. Dia dipakai sebagai perantara oleh pengutang asli (original borrowers) untuk meraih utang dari entitas bisnis di luar negeri.

Dana cair melalui perusahaan cangkang, yang akan meminjamkannya lagi kepada pengutang asli itu, yang sebenarnya ada di Indonesia, dengan imbalan dan bunga untuk pemberi utang.

Memang begitu Venture Capitalist bermain.

Ruangguru PTE. LTD masuk dalam akta PT Ruang Raya Indonesia sebagai anak perusahaan. Di atas dia (holding company) masih ada lagi. Yakni: General Atlantic.

Banyak yang lebih jago dari saya untuk menjelaskan soal itu. Saya hanya tahu intinya.

Aktivitas perusahaan cangkang tidak selalu ilegal. Sah-sah saja sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.

Intinya, itu bukan semata bentuk kepercayaan asing terhadap Indonesia. Ada aktivitas putar-putar uang di situ, demi profit.

Saya dengar informasi, Ruangguru tengah berusaha mengubah akta PT dari sebelumnya Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Buat apa? Katanya bentuk kepercayaan asing terhadap Indonesia.

KLAIM IV

Ruangguru dikabarkan mundur dari proyek Prakerja.

KOMENTAR

Ini perlu diluruskan.

Protes masyarakat (saya contohnya) bukan masalah iri karena Ruangguru mendapatkan proyek itu melainkan model programnya yang berupa pembelian video Rp5,6 triliun dalam situasi saat ini.

Argumen untuk itu sudah bertebaran di mana-mana. Jangan dikecilkan sekadar soal dapat/tidak dapat kue.

Mau siapa saja platformnya, selama model transaksi jual-beli video dengan dana APBN Rp5,6 triliun dilakukan, tetap harus dihentikan.

Jangan mendegradasi pikiran masyarakat.

Inilah pentingnya Istana dan sekelilingnya membaca dunia dan membaca apa kehendak masyarakat yang sesungguhnya. Transparan dan mengajak seluas-luasnya orang berpartisipasi dalam perencanaan.

Jangan hanya membaca daftar proyek.

Ada proyek Dana Desa, masukkan fintech pinjaman online sebagai perantara.

Ada prakerja, masukkan platform digital sebagai perantara transaksi.

Saya tidak tahu sekarang, apakah Presiden Jokowi berpikir sejauh itu.

Pemerintah/Manajemen Pelaksana tak perlu lagi membelok-belokkan opini hanya untuk melindungi bisnis Rp5,6 triliun. Masyarakat semakin melek. Apa yang ada di balik skema itu sudah terbaca jelas.

Perpres bukan kitab suci yang kekal dan tak bisa diubah. Apalagi, pengalaman menunjukkan, Presiden Jokowi tidak cermat dan teliti. 72 Perpres Jokowi pernah bermasalah karena tak sesuai aturan.

Sudahlah. Tunggu apa lagi?

Batalkan program beli video itu.

Jangan sampai masyarakat semakin muak.

Salam 5,6 Triliun.

24/04/2020

Oleh: Agustinus Edy Kristianto

(Sumber: fb penulis)


Selamat memasuki Ramadan bagi yang menjalankan. Kemarin, Metro TV mewawancarai saya. Program ‘Metro Realitas’ akan...
Dikirim oleh Agustinus Edy Kristianto pada Kamis, 23 April 2020
Baca juga :