[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19). Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani 3 April 2020 itu menekankan beberapa poin sebagai upaya memutus mata rantai penularan.
Pertama, warga diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali.
Kedua, menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Selanjutnya secara rutin mencuci masker kain yang digunakan dan harus dikerjakan setiap hari.
Ketiga, tidak membeli atau menggunakan masker medis karena masker tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan.
Keempat, masyarakat dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan masing-masing.
Kelima, tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin secara benar.
Perintah memakai masker juga berlaku buat para pengguna jasa transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT.
Sumber: Teropongsenayan