[PORTAL-ISLAM.ID] Provinsi DKI Jakarta harusnya sudah lockdown, mengingat Jakarta menjadi epicentrum wabah corona di Indonesia.
Tengok saja data per hari ini, Kamis (26/3/2020), jumlah corona di DKI Jakarta:
- 1.872 Orang Dalam Pemantauan (ODP)
- 899 Pasien Dalam Pemngawasan (PDP)
- 790 positif corona
- 58 meninggal
Link: https://corona.jakarta.go.id/id
TAPI.. hingga hari ini Jakarta belum lockdown.
KARENA.. pemerintah pusat melarang lockdown.
"Sikap Pusat ke DKI Jakarta seperti melepaskan tapi buntut dipegangin," ujar Sandi Sumargo di akun fbnya.
***
Anggota TGUPP DKI, Tatak Ujiyati, pagi ini menuliskan di fbnya "Apakah Anies bisa lock down Jakarta?".
Apakah Anies bisa lock down Jakarta?
Banyak yang mendorong Anies untuk lock down Jakarta mengikuti Papua, apakah bisa? Mari kita bahas.
Pertama, secara kewilayahan Jakarta sangat terbuka dan terhubung erat dengan Provinsi lain. Bandar Udara Cengkareng, yang menjadi pintu masuk Jakarta bukan berada di Provinsi Jakarta tapi di Banten (Tangerang). Jika Jakarta lock down, Banten tidak, maka akan sulit membendung orang luar yang masuk lewat bandara cengkareng.
Kedua, Pemprov Jakarta tak memiliki kewenangan atas pintu-pintu masuk transportasi utama dari luar wilayah. Pelabuhan laut utama, bandara, dan Kerata Api ada di bawah Kementerian Perhubungan. Pelabuhan Tanjung Priok di bawah BUMN PT Pelabuhan Indonesia II. Kereta Api antar provinsi ada di bawah manajemen BUMN PT KAI. KRL ada di bawah anak perusahaan BUMN PT KAI. Bandar udara juga di bawah BUMN Angkasa Pura.
Ketiga, pemprov DKI Jakarta tak memiliki kewenangan penegakan hukum. Kepolisian ada di bawah Kapolri yang langsung di bawah presiden. Sehingga jika Jakarta ditutup, upaya menjaga pintu-pintu masuk Jakarta yang sangat banyak jumlahnya itu, akan sangat sulit dilakukan. Hanya polisi dan tentara yang bisa melakukannya dengan pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Maka ketika banyak orang khawatir dengan arus awal pemudik akan menjadi agen penularan covid-19 ke wilayah-wilayah lain. Yang bisa dilakukan Anies Baswedan adalah menghimbau, agar orang Jakarta tidak mudik ke kampung. Ia tidak bisa memaksa dan memberi sanksi. Sebab pemaksaan dengan sanksi hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum, yaitu kepolisian. Yang ada di bawah presiden.
Keempat, soal dasar hukum. Tidak ada kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan karantina wilayah dan pembatasan wilayah sosial. UU Kekarantinaan Kesehatan no 6 tahun 2018 jelas menyebutkan kewenangan ada pada Pemerintah Pusat (yaitu Menteri Kesehatan). Selagi tidak ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka pemerintah daerah manapun tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sendiri status karantina wilayah/ pembatasan wilayah sosial di daerahnya. Demikian juga Provinsi Papua, sebenarnya.
Barangkali teman-teman sudah gerah. Mengapa Jakarta yang menjadi episentrum Covid-19 tak segera dilokalisir sebelum terlambat. Demikian realita sesungguhnya. Bukan di tangan Bang Anies. Jakarta tak mungkin lock down, tanpa keputusan pemerintah pusat.
Kita tahu Bang Anies yang pertama kali waspada soal virus corona ini, bahkan ketika pejabat negara masih banyak yang menyepelekan dengan berbagai guyonan. Jika ada opsi lock down dalam kewenangan Jakarta, pasti sudah dilakukan sejak lama.
Kini Bang Anies melakukan yang terbaik, yang dia bisa sepanjang kewenangannya. Menutup semua tempat hiburan. Menutup sekolah. Tidak memberikan ijin keramaian. Mendorong business dan perkantoran tutup sementara. Mendorong diberlakukannya kerja dari rumah tanpa pengurangan fasilitas. Mendorong orang beribadah di rumah. Melakukan operasi tertib bagi orang-orang yang masih berkerumun.
Begitulah. Keputusan karantina wilayah/ lock down ada di Pemerintah Pusat. Tak bisa dilakukan oleh Anies Baswedan seorang. Jangan salah sasaran.
Tatak Ujiyati
(catatan pagi)
Sumber: fb