[PORTAL-ISLAM.ID] Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur (YM) digugat oleh sejumlah orang di Pengadilan Negeri Tangerang. YM digugat lantaran diduga telah melakukan penipuan.
Asfa Davy Bya, SH salah satu pengacara penggugat mengungkapkan, sidang perdana gugatan perdata ini akan dilakukan tanggal 18 Maret mendatang di PN Tangerang. Davy mewakili kelima kliennya mengungkapkan kasus ini akan panjang.
“Gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Yusuf Mansur. Ini perdata perbuatan melawan hukum. Kita akan buktikan bahwa Yusuf Mansyur itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengumpulkan dana masyarakat termasuk investor yang menjadi klien saya ini dengan cara-cara melawan hukum,” ujar Davy melalui sambungan telepon, Senin (02/03/2020).
Gugatan perdata ini dilakukan untuk membuktikan bahwa YM bersalah. Menurut Asfa, selama ini YM mengaku tidak bersalah telah melakukan penipuan dan selalu mengelak ketika dipermasalahkan. Davy menjelaskan, meski kerugian materil kelima kliennya terbilang sedikit, tidak sampai miliaran, namun ada kerugian berbentuk imateril.
“Kalau kerugian materiil tidak besar, tetapi kerugian materialnya kita minta sebesar 5 miliar. Ada kerugian yang tidak dalam bentuk uang, bukan materi tetapi kerugian seperti merasa ditipu, sakit hati, itu kerugian immaterial tidak dalam bentuk uang,” jelasnya.
Davy menjelaskan, inti dari gugatan perdata ini adalah untuk membuktikan bersalahnya YM, untuk kemudian para penggugat melaporkan YM ke Kepolisian.
“Buat kita sebenarnya bukan soal Yusuf Mansur itu akan mengganti, karena itu kecil buat dia. Buat kita adalah Yusuf Mansur itu bersalah karena selama ini dia mengatakan dia tidak bersalah dan selalu mengelak bahwa dia tidak pernah melakukan itu dan sebagainya,” tegasnya.
Davy menyebut Gugatan perdata ini didaftarkan ke PN Tangerang pada tanggal 25 Februari, dan kemungkinan para penggugat akan bertambah.
Sumber: Kiblat