[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menilai foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter-nya pada Selasa 3 Maret 2020 tak melanggar pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan Johnny berbeda dari pernyataan Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinand Setu yang menyatakan foto tersebut melanggar UU ITE.
"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggaklah. Harus dilihat baik-baiklah. Jangan semua hal itu didiametral begitu. Ada yang mengetahui itu. Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.
"Undang-undang bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana, itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja. Karena seni itu berbeda lihat sisi seninya. Tapi kalau pornografi itu terang benderang. Jadi harus dipisahkan," lanjut Johnny, seperti dilansir Kompas.
Berita ini pun membuat warganet berkomentar ramai.
Trus yg katanya ada perempuan "bugil" di chat HRS piye jal? Tuduhannya pornografi loh. Etapik itu real chat ato fake chat? https://t.co/v27QSEMvyM— Ketua PRRI (@degreatiskandar) March 5, 2020