[PORTAL-ISLAM.ID] Ratusan boks masker yang disimpan di apartemen di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat, milik seorang mahasiswi.
TVH (19) merupakan mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 358 box masker berbagai merek di dalam unit apartemen.
Rinciannya, sebanyak 120 boks masker wajah merk Sensi, 152 kotak masker wajah merk MITRA, 71 kotak masker wajah merk PRASTI, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.
"Ini diungkap Polsek Tanjung Duren. Kita amankan dengan inisial TVH 19 tahun, pelajar. Dia menjual melalui online," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Sidak Pasar Pramuka, Polisi Temukan Harga Masker Naik 10 Kali Lipat dan Tak Sesuai SNI
Yusri mengatakan, masker itu dijual oleh TVH melalui media sosial seperti Instagram dan penawaran lewat WhatsApp.
Satu box masker dihargai Rp 300.000 sampai Rp 350.000.
Yusri mengatakan, tersangka mengaku hanya mengambil untung Rp 10.000 dari penjualan satu box masker.
Pelaku mengaku mendapat masker dengan harga tinggi.
"Cuma ambil keuntungan Rp 10.000 karena dia modal beli Rp 300.000 (per boks), jual Rp 310.000 (per boks). Jual melalui media online bekerja sebulan ini," ucap Yusri.
Baca juga: PD Pasar Jaya Tambah Stok 1.450 Boks Masker, Harganya Rp 300.000 Per Boks
TVH dapat dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan denda maksimal Rp 50 Miliar dan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Kepolisian sebelumnya menggerebek dua lokasi lain terkait dugaan penimbunan masker.
Saat penggerebekan di daerah Tangerang, polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merk.
Rinciannya, sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best.
Ketika gerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, polisi menyita 600 kardus berisi 30.000 masker.
Baca juga: Polda Metro: Setiap Pembeli Dibatasi Maksimal Beli 5 Boks Masker
Masker semakin sulit ditemukan di pasaran setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3/2020) kemarin.
Presiden Jokowi mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi, seperti dilansir Kompas.
Hal ini pun mengundang reaksi ramai warganet.
"Ilmu ekonomi dan ilmu hukum itu memang beda. Ilmu ekonomi untuk nyari untung. Ilmu hukum untuk melanggar hukum. 🤣😂🤣😂🤣😂🐸⛏️," cuit @ThenBagoess.