[PORTAL-ISLAM.ID] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seruan untuk tidak ada kegiatan perkantoran di ibukota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Hal ini ia tuangkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020. "Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal hal sebagai berikut," tulis seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Anies, Jumat 20 Maret 2020.
Hal yang ia maksud terdiri dari 5 point, namun ditekankan untuk kebijakan bekerja dari rumah.
Pertama adalah menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Seruan pertama ini ia lanjutkan di poin kedua, "Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal."
Batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.
Seruan ini berlaku 14 hari mulai 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020.
Sumber: CNBC
-----
Seruan Anies ini juga dibagikan oleh jurnalis senior asal Australia James Masolla, yang dengan berani menyebut Anies sebagai sosok Gubernur yang telah melakukan tugas dengan baik dan transparan dalam mengkomunikasikan situasi yang terjadi di Ibukota negara yang dinyatakan sebagai pusat virus Corona telah menyatakan kota Jakarta dalam status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
"Jakarta governor @aniesbaswedan - who has done a good and transparent job of communicating the situation on the ground in the capital, which is the epicentre for #coronavirus - declares the city is in a #covid19 'emergency response status'," cuit James melalui akun Twitter @JamesMassola, malam ini.
Jakarta governor @aniesbaswedan - who has done a good and transparent job of communicating the situation on the ground in the capital, which is the epicentre for #coronavirus - declares the city is in a #covid19 "emergency response status".— James Massola (@jamesmassola) March 20, 2020