Italia 2 Minggu Lalu Santuy, Sekarang Satu Hari 368 Orang Tewas Akibat Corona, Keluar Rumah Diancam Penjara dan Denda


[PORTAL-ISLAM.ID]  368 orang meninggal di Italia dalam satu hari akibat Corona. Ini negara yang 2 minggu lalu santai-santai aja tidak mengurangi aktivitas sosial. Sok jumawa. Sekarang keluar rumah tanpa sertifikat aja didenda atau masuk penjara.


Italia Catat Rekor Satu Hari 368 Orang Tewas Akibat Corona

Italia mengupdate data terbaru terkait angka kematian akibat Corona. Pada Minggu (15/3) tercatat ada 368 kematian baru dari virus corona.

Dilansir dari AFP Senin (16/3/2020), total angka kematian akibat corona menjadi 1.809 orang.

Sedangkan jumlah infeksi telah mencapai 24.747, hitungan dirilis ke media oleh layanan perlindungan sipil Italia.

Link: https://news.detik.com/internasional/d-4940412/italia-catat-rekor-satu-hari-368-kematian-akibat-corona

Pelanggar Dekrit Lockdown Corona di Italia Terancam Bui dan Denda

Otoritas Italia memberlakukan hukuman khusus bagi siapa saja yang melanggar perintah lockdown nasional di tengah wabah virus Corona. Lebih dari 2 ribu orang dilaporkan telah didakwa atas pelanggaran tersebut.

Seperti dilansir Fox News, Jumat (13/3/2020), Menteri Luar Negeri Italia, Luigi Di Maio, menuturkan bahwa hukuman denda dan hukuman penjara diberlakukan terhadap orang-orang yang tidak mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan selama lockdown berlangsung.

Di bawah dekrit darurat pemerintah Italia, seluruh perjalanan yang dianggap tidak penting, dilarang untuk dilakukan dan orang-orang harus membawa formulir khusus untuk membuktikan alasan mereka beraktivitas di luar rumah.

Dalam pernyataan terpisah, seperti dilansir Reuters, Kementerian Dalam Negeri Italia mengumumkan bahwa kepolisian setempat telah mem-booking atau mendakwa sekitar 2.162 orang yang kedapatan melanggar dekrit darurat itu.

Laporan media lokal, Ansa News Agency, menyebut tujuh warga negara asing ditangkap di Roma setelah ditangkap karena bermain kartu di area terbuka. Tidak disebut lebih lanjut asal kewarganegaraan mereka.

Bagi siapa saja yang terbukti bersalah melanggar dekrit darurat itu, terancam hukuman maksimum 3 bulan penjara dan hukuman denda hingga 206 Euro (Rp 3,3 juta).

Kemudian untuk orang-orang yang terinfeksi virus Corona yang kedapatan melanggar kewajiban karantina selama 2 minggu, akan terancam hukuman 1-12 tahun penjara.

Sejauh ini, kebanyakan warga Italia menunjukkan sikap suportif terhadap keputusan lockdown nasional ini. Salah satu polling setempat menunjukkan lebih dari 80 persen warga Italia mendukung keputusan pemerintah ini.

"Saya yakin bahwa langkah-langkah ini tepat dan akan mengurangi wabah ini. Jadi pada saat ini, semakin banyak pengorbanan yang kita lakukan, semakin mungkin kita akan mengatasi masalah ini," ucap salah satu warga Italia, Frederica Bravi.

Link: https://news.detik.com/internasional/d-4937777/pelanggar-dekrit-lockdown-corona-di-italia-terancam-bui-dan-denda

Baca juga :