[PORTAL-ISLAM.ID] Di sosial media viral heboh rekaman audio JOKOWI... dua pernyataan yang bertolak belakang.
"Simak baik2 sampai selesai Bong... Kalau kalian tdk menyimpulkan bahwa Jokowi itu mulutnya tidak bisa dipegang, segera cek isi kepala kalian...Atau jedotin ke tembok keras2, siapa tahu balik normal... :-)," ujar akun @UyokBack yang mempostimg rekaman audio.
(1) Pernyataan pertama: Jokowi menyatakan lubang/bekas-bekas tambang menjadi KEWAJIBAN PENGUSAHA TAMBANG untuk merehabilitasi/mereklamasinya.
(2) Pernyataan kedua: Jokowi malah menyatakan itu KEWAJIBAN PEMERINTAH.
Rincian:
(1) Jokowi Gertak Pengusaha yang Tak Reklamasi Lubang Tambang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan saat ini ada 1.753 lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur.
Presiden Jokowi kemudian menyatakan pemerintah akan meminta pengusaha untuk mereklamasi lubang-lubang tersebut.
"Itu kan kewajiban mereka (pengusaha tambang). Hati-hati lho, itu kewajiban. Kalau kewajiban tidak dilaksanakan, bisa langsung kita cabut itu (izin usahanya). Itu bukan sekarang saja, sejak dulu wajib hukumnya," kata Jokowi di kawasan Bukit Sudharmono, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
"Itu tugasnya yang memiliki konsesi untuk mereklamasi. Itu kewajiban. Hati-hati. Ada pidananya di situ," gertak Jokowi.
Link: https://kbr.id/nasional/12-2019/jokowi_gertak_pengusaha_yang_tak_reklamasi_lubang_tambang/101702.html
(2) Jokowi bicara BEDA saat menjelaskan tentang Ibu Kota Baru di Kaltim
"Jadi perpindahan ibukota nanti, sekaligus KITA akan memperbaiki dan merehabilitasi hutan-hutan yang rusak.. dan merehabilitasi mereklamasi bekas-bekas tambang itu yang banyak sekali disekitar ibu kota.. KEWAJIBAN KITA itu," kata Jokowi.
[Simak rekaman audio Jokowi]
Simak baik2 sampai selesai Bong...— #𝖀ყσƙ🅱αƈƙ (@UyokBack) March 8, 2020
Kalau kalian tdk menyimpulkan bahwa Jokowi itu mulutnya tidak bisa dipegang, segera cek isi kepala kalian...
...Atau jedotin ke tembok keras2, siapa tahu balik normal... :-) pic.twitter.com/D8xWpJLU0V
Point pertama, kewajiban penambang.— 🄱🄰🅁🅁🅈 🄰🄻🄻🄴🄽 (@ipungelaja) March 8, 2020
Point kedua, kewajiban pemerintah
Kesimpulannya, penambangnya adalah pemerintah. 🙈🙈