[PORTAL-ISLAM.ID] Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus corona adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah.
Jokowi sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.
"Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020
Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.
Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin.
"Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19," katanya.
Sumber: CNN
Pernyataan Fadjroel dikomentari oleh warganet.
Fajrul langkah pertama yg kalian ambil apa. Apa yg telah dilakukan pemerintah? Kok tiba2 ambil langkah terakhir? Ini keputusan pertama pemerintah, dan ini keputusan penguasa otoriter... https://t.co/WxgUJmgwYs— Ahmad Yani (@Ayaniulva) March 30, 2020