DKI Akhirnya Diperbolehkan Keruk 13 Sungai Milik Pemerintah Pusat Penyebab Banjir


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya diperbolehkan mengeruk 13 sungai milik pemerintah pusat. Salah satu penyebab banjir di Jakarta karena 13 sungai yang melintas di Jakarta milik pemerintah pusat, sedangkan DKI tak bisa melakukan pengerukan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, untuk mengatasi permasalahan banjir di Jakarta, Pemprov DKI bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) terus berkoordinasi dan berkolaborasi. Salah satunya yaitu DKI diperbolehkan masuk dan melakukan pengerukan di 13 sungai yang sebelumnya menjadi kewenangan BBWSCC.

"Kita akan lakukan pengerukan secara masif," ujar Juani, Senin (2/3/2020).

Perlu diketahui bawah BBWSCC berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) alias Pemerintah Pusat. Dimana sungai-sungai yang melintas Jakarta tidak semuanya dikelola dan tanggung jawab Pemprov DKI, ada 13 sungai yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini BBWSCC.

Ada juga beberapa masalah yang nantinya langsung dikerjakan BBWSCC yaitu melanjutkan pemasangan sheet pile yang belum terpasang di 13 sungai.

Dinas SDA DKI juga fokus membebaskan 118 bidang lahan di tepi Kali Ciliwung untuk pengerjaan pembangunan normalisasi Kali Ciliwung.

"Ratusan bidang lahan tersebut tersebar di Kelurahan Tanjung Barat dan Pejaten Timur di Jakarta Selatan dan Kelurahan Batu Ampar dan Cililitan di Jakarta Timur," kata Juaini. [Sindonews]

Baca juga :