Dipolisikan soal 'Pasien Pengawasan Corona', Fahira Akan Lapor Balik


[PORTAL-ISLAM.ID]   Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hoax soal 'pasien pengawasan virus Corona di Indonesia'. Fahira mempertanyakan laporan tersebut. Dia menyatakan hanya meneruskan berita soal pasien pengawasan Corona.

"Letak hoaxnya dimana? Saya tidak menambahkan atau mengurangi informasi dari tribunnews.com. Yang dimaksud 'dalam pengawasan' tidak lain adalah 'suspect' dan tidak berarti 'positif terinfeksi virus corona COVID-19'. Dan faktanya jika merujuk ke informasi yang disampaikan tribunnews.com memang terdapat 136 pasien dalam pengawasan corona yang sekali lagi adalah suspect," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).

Fahira mengatakan bahwa cuitannya soal 'pasien suspect Corona diawasi' tersebut digoreng oleh pihak tertentu. Namun, dia siap menghadapi laporan tersebut. Dia juga berniat melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya itu.

"Tidak ada satupun kalimat baik oleh tribunnews ataupun saya yang mengatakan bahwa sudah ada pasien positif Corona di Indonesia. Tetapi oleh mereka digoreng bahwa saya menginformasikan bahwa sudah ada kasus corona di Indonesia, dan sekarang mau dilaporkan polisi. Kan aneh. Ya silakan saya, saya akan hadapi. Saya juga berencana melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh saya telah membuat dan menyebar hoax," jelas Fahira Idris.

Menurut Fahira, jika memang berita yang disampaikan media daring tersebut hoax, mengapa hanya dirinya yang dilaporkan, tetapi media daring yang bersangkutan tidak dilaporkan ke polisi.

"Anehnya, kalau mereka yakin informasi itu hoax, kenapa yang dijadikan objek pelaporan cuma saya, bukan media yang bersangkutan," ungkap Fahira.

Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, Fahira telah menimbulkan kegaduhan atas cuitannya itu.

"Yang bersangkutan dilaporkan terkait berita bohong soal 'adanya pengawasan virus Corona di berbagai wilayah di Indonesia' yang diunggah pemilik akun Twitter Fahira Idris dalam laman media sosialnya ini telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," jelas Muannas dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Laporan Muannas diterima dalam tanda bukti laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Terkait cuitan terkait, Fahira telah menghapus cuitan itu.

Sementara itu, polisi juga akan mengusut laporan ini. "Betul (akan diselidiki), itu ada persangkaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020).

Sumber: Detikcom


*NB: Muannas Alaidid adalah juga yang melaporkan Jonru, Buni Yani, Habib Bahar. Muannas pada pemilu 2019 lalu menjadi Caleg PSI.


Baca juga :