[PORTAL-ISLAM.ID] Praktik nepotisme disinyalir terjadi di Kantor Staf Presiden (KSP). Praktik nepotisme yang disebut telah dilakukan oleh Moeldoko sebagai Kepala KSP ini telah dilaporkan oleh Aznil Tan ke Ombudsman pada Selasa, 25 Februari 2020.
Moeldoko dilaporkan sebab diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden karena telah mengangkat 13 orang Tim Penasihat.
Dalam pelaporan tersebut, Aznil juga melaporkan Moeldoko yang mengangkat anak kandungnya Joanina Rahma
sebagai Tenaga Ahli Muda di KSP.
Meski ngeles dan menyebut tak ada aturan yang dilanggarnya terkait keberadaan putrinya sebagai Tenaga Ahli Muda di KSP karena hanya merupakan staf magang, namun langkah Moeldoko mengangkat anggota keluarga menjadi salah satu staf di KSP menuai kritik dari banyak pihak.
"Aji mumpung, seandainya melamar bekerja (secara normal tanpa peran Ortu) ditempat lain pastinya tidak akan diterima karena orang melihat Kemampuan, mumpung Bapaknya berkuasa ya pakai fasilitas Bapaknyalah," tulis Antonius S. Boediono melalui akun twitter @asboediono_.
"KSP kan dari dulu gitu bukan si? Rekrutmennya gak terbuka, tau-tau siapa temennya siapa direkrut, ga ada pengumuman yg jelas dan terbuka bagi umum. Mulai dr UKP4 sampe sekarang. Hahahahaha," tulis @jsamodra.
"Bibit KKN orba...ngaku setelah ketahuan," tulis @hendra197071.
"Magang yg di SK-kan," tulis @frryatd.
Sebelumnya, Moeldoko menilai tak masalah jika anaknya magang di KSP. Ia menilai, tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketika anaknya magang di KSP.
Menurut Moeldoko, anaknya tak mendapat fasilitas negara ketika magang di KSP sehingga tak ada yang dilanggar.
"Orang di KSP itu kan ada magang. Kalau magang siapa saja boleh. Cek saja. Magang itu makan siang aja enggak dapat. Enggak ada fasilitas, gaji juga enggak ada," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.