Tanggapan Terhadap Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi
بسم الله الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan pernyataan kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi baru-baru ini bahwa ormas dan partai politik yang berazaskan Islam itu membunuh pancasila secara administrasi dan pernyataan "musuh terbesar pancasila itu agama" seperti yang dimuat di media online detik.com (Rabu, 12/2/2020) dan media-media lainnya, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama: Mengecam pernyataan Prof. Yudian Wahyudi. Pernyataannya ini telah melecehkan agama, menyakiti umat beragama, khususnya umat Islam, membuat kegaduhan dan memecah belah bangsa. Ini jelas tindak pidana penodaan agama dan ujaran kebencian dan permusuhan.
Kedua: Pernyataannya ini menunjukkan bahwa dia tidak paham agama, pancasila dan sejarah. Selain itu, menunjukkan pemikirannya terindikasi paham liberal, sekuler, islamophobia dan anti agama (komunis). Ini sangat berbahaya terhadap agama dan negara.
Ketiga: Pernyataannya yang mempertentangkan agama dengan pancasila itu ngawur dan menyesatkan. Tidak berdasarkan ilmu, logika sehat dan fakta. Padahal, agama dan pancasila tidak bertentangan. Justru pancasila merujuk dan mengikuti agama. Pancasila bersumber dari agama. Maka, keduanya tidak bertentangan dan tidak bisa dipertentangkan.
Keempat: Mempertentangkan agama dan pancasila itu ciri paham komunis. Paham ini tidak mengakui agama, bahkan anti agama. Maka paham ini bertentangan dengan pancasila yang mengakui agama, menegaskan kewajiban beragama dan menjamin kebebasan beragama.
Kelima: Pancasila merupakan dasar negara hasil rumusan para tokoh bangsa, tokoh Islam dan ulama pendiri negara dengan merujuk kepada agama Islam. Maka, tidak mungkin agama itu musuh pancasila. Pancasila sejalan dengan agama. Bahkan nilai-nilai agama itu dijabarkan dalam pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keenam: Sila pertama dari Pancasila merupakan pengakuan pancasila terhadap agama dan penegasan kewajiban beragama. Ini bukti pancasila bersumber dari agama dan sesuai dengan agama. Maka, agama bukanlah musuh pancasila. Justru musuh pancasila itu adalah paham komunis dan liberal yang anti agama.
Ketujuh: Pernyataan yang bersangkutan bukti utama bahwa dia musuh besar pancasila dan agama. Maka dia tidak pantas menempati posisi keagamaan dan kebangsaan, terlebih lagi dengan jabatan sebagai kepala BPIP, karena bertentangan dengan tugas dan fungsi BPIP itu sendiri.
Kedelapan: meminta presiden jokowi untuk memberhentikan Yudian Wahyudi dengan tidak hormat dari ASN dan jabatan kepala BPIP serta rektor UIN Jogja. Dia tidak pantas menjadi kepala BPIP dan rektor UIN Jogja bahkan ASN. Terlebih lagi bertentangan dengan fungsi BPIP. Bila tidak, kasus ini menjadi blunder dan citra buruk bagi presiden jokowi.
Kesembilan: Meminta menteri agama dan UIN Jogja untuk mencabut gelar profesor Yudian Wahyudi dan mendesaknya untuk mundur dari jabatan rektor UIN Jogja, karena dia telah mencoreng dan memberi citra buruk bagi UIN seluruh Indonesia, khususnya UIN Jogja dengan kasus ini dan kasus-kasus sebelumnya yaitu pelarangan cadar di UIN Jogja dan meloloskankan disertasi yang menghalalkan zina.
Kesepuluh: Mendukung pihak-pihak yang melaporkan Prof. Yudian Wahyudi kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum karena telah memenuhi unsur-unsur pidana penodaan agama dan ujaran kebencian serta membahayakan ketahanan nasional.
Kesebelas: meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap orang-orang yang melecehkan agama, membuat kegaduhan bangsa, mengadu domba rakyat Indonesia, dan menyebarkan pemikiran anti agama (paham komunis). Semua itu tindak pidana dan pelanggaran hukum di Indonesia.
Keduabelas: Terakhir, sebaiknya BPIP dibubarkan saja, karena tidak ada manfaat. Bahkan menghabiskan uang rakyat dan buat masalah. Badan yang dibentuk pada masa pemerintahan Jokowi ini sangat politis. Terkesan bagi-bagi "kue" untuk pendukung Jokowi dengan gaji yang sangat besar. Anggaran negara habis terkuras untuk membiayai gaji besar orang-orang di BPIP. Seharusnya bisa untuk bayar hutang negara atau kesejahteraaan orang-orang fakir dan miskin. Terlebih lagi, BPIP mempertentangan agama dan pancasila. Ini telah menyimpang dari fungsi dan tujuan BPIP dibentuk.
Demikian tanggapan ini saya sampaikan sebagai tanggung jawab menjaga persatuan bangsa dan kesatuan negara Republik Indonesia. Semoga menjadi tazkirah dan introspeksi untuk yang bersangkutan dan kita semua.
Banda Aceh, 15 Februari 2020.
Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA
Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Alumni Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah Arab Saudi, Doktor Bidang Fiqh & Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM), dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara