[PORTAL-ISLAM.ID] Hasil dari 100 hari kerja Joko Widodo – Ma’ruf Amin, hanya Luhut Binsar Pandjaitan LBP yang menikmatinya. Dua kali jadi menteri Jokowi ditambah kekuasaan absolut, menjadikan LBP orang paling spesial di era Jokowi. Bisa-bisa nanti muncul anekdot “menteri Jokowi sewaktu-waktu bisa direshuffle kecuali LBP”.
Spesialnya LBP ini dapat dilihat dalam pasal 9 Perpres No. 67 tahun 2019 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian, terdapat nomenklatur tambahan pada Menko Maritim yakni soal investasi. Wewenang soal investasi sepertinya diambil secara paksa atau diberikan presiden dari menko perekonomian kepada LBP.
Center for Budget Analysis CBA, menilai LBP tidak layak diberikan wewenang yang begitu besar dan luas. Wewenang LBP atas investasi tidak nyambung dari kemaritiman, tapi karena ini dipaksakan, berarti hal ini memberikan kewenangan yang begitu luas dan besar kepada LBP, atau disebut kewenangan absolut.
Penambahan nomenklatur soal investasi kepada menko kemaritiman tidak nyambung secara logika. Penambahan nomenklatur investasi hanya mengada-ada, agar LBP intervensi kepada wilayah kewenangan kementerian ekonomi.
Kemudian yang sangat disesalkan publik, wewenang absolut LBP ini tidak berbanding lurus dengan integritasnya. Sebuah fakta, selama ini LBP tidak pernah transparan soal harta kekayaannya, hal ini menunjukan LBP tidak memiliki integritas sebagai pelaksana negara.
Soal harta kekayaan, LBP sangat tertutup. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat mulai menjabat kepala staf kepresidenan. Saat itu ia melaporkan harta kekayaan Rp 660 m ditambah USD.1.862.019. perlu dicatat dalam laporan ini LBP juga tidak melaporkan harta kekayaan yang bersumber dari peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya.
Padahal, LBP memiliki beberapa perusahaan besar di bidang pertambangan, perkebunan, dan usaha lainnya. Contohnya PT Toba Bara Sejahtera Tbk, saking besarnya sampai beranak pinak, lewat anak usahanya ini LBP juga bisnis di sektor kelistrikan.
Selain tidak melaporkan harta terkait bisnis basahnya, LBP juga tidak pernah membuka ke publik harta kekayaan terbarunya, seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Sesuai aturan setiap tahun ia wajib memperbaharui laporan kekayaannya ke KPK, tapi hal ini sama sekali tidak dilakukan.
Padahal negara sudah jelas mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dalam UU No.8 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, serta Keputusan KPK No.7 tahun 2016.
Berdasarkan fakta di atas, CBA menilai, wewenang absolut yang dimiliki LBP saat ini, yang memegang kendali investasi, sangat politis dan rawan konflik kepentingan. Kendali Luhut atas investasi tumpang tindih dengan Menko Perekonomian yang sebelumnya menjalankan wewenang investasi. Ditambah integritas Luhut selama ini yang patut dipertanyakan karena tidak terbuka soal harta kekayaannya.
CBA meminta Joko Widodo untuk mencabut wewenang Luhut Binsar Pandjaitan terkait Investasi, sebaiknya wewenang ini dikembalikan ke aturan sebelumnya yang dipegang oleh Menko Perekonomian.
Penulis: Jajang Nurjaman