[PORTAL-ISLAM.ID] Hanya gara-gara melaksanakan salat Jumat, seorang karyawan toko bernama Erwinsyah Batubara (32) di Kota Medan dipotong gajinya.
Ihwal nasib buruk yang dialami warga Jalan Beringin Pasar VII Tembung Gang Delima ini terjadi setelah dirinya yang bekerja sebagai karyawan salah satu Toko Buku di Jalan Akik No. 53-C Kelurahan Sukaramai II, Medan Area dipotong gajinya karena melaksanakan salat Jumat.
“Setelah menerima gaji tadi sore, saya baru mengetahui gaji saya dipotong sebesar Rp. 5 ribu,” kata Erwin.
Alasannya, lanjut dijelaskan Erwin, perlakuan yang tidak manusiawi terhadap dirinya itu terjadi hanya karena ia terlambat satu jam.
“Jadi memang saya terlambat 1 jam. Habis salat Jumat, saya makan lalu kembali ke toko. Jadi, pas nerima gaji, pemilik toko bilang gaji kamu dipotong. Kamu terlambat 1 jam,” jelas Erwin yang mengaku baru sepekan terakhir bekerja di Toko Buku tersebut.
Menurutnya, jika sekali salat dipotong gaji sebesar Rp. 5 ribu, kalo dua atau tiga kali salat, berarti Rp. 10 atau 15 ribu yang dipotong.
“Sementara gaji aku cuma Rp. 50 ribu. Cemana lagi awak mau makan. Sedangkan kebutuhan hidup sekarang besar kali,” katanya dengan nada kesal.
Menanggapi hal itu, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Area, Rahmadsyah Tarigan alias Joko mengecam keras tindakan pemilik Toko Buku terhadap karyawannya yang membatasi hak umat beragama menjalankan ibadahnya.
“Perlakuan pemilik toko terhadap karyawannya yang membatasi untuk beribadah tersebut sudah sangat keterlaluan. Biadab itu,” tegas Joko.
Apalagi, lanjut dijelaskannya, gaji karyawan toko tersebut sangat kecil, hanya Rp. 50 ribu sehari.
“Nah, sudah gaji kecil, dipotong lagi hanya gara-gara salat itukan sudah kelewatan,” jelasnya.
Untuk itu, Joko menegaskan, ia bersama elemen masyarakat serta tokoh agama lainnya akan mengawal kasus ini.
“Intinya, kita akan buat gerakan agar pemilik toko tidak bertindak semena-mena terhadap karyawannya. Apalagi hanya karena melaksanakan salat sehingga gajinya dipotong.
Sumber: Pewarta