Publik Pertanyakan Beda Perlakuan WNI Eks ISIS dan Reynhard Sinaga, Apakah Status Kewarganegaraan Juga Dicabut?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah memutuskan tak memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia. Hal ini diputuskan dalam rapat kabinet yang digelar tertutup oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan foreign terrorist fighter (FTF) ke Indonesia," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Dari data terbaru, kata Mahfud, terdapat 689 WNI eks ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Suriah dan Turki. Sebelumnya disebutkan ada 660 WNI. Mahfud mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keamanan bagi ratusan juta penduduk di Indonesia.

Selain itu, status kewarganegaraan eks ISIS sebagai WNI akan dicabut melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan Keppres tersebut, maka keputusan terkait status kewarganegaraan WNI eks ISIS tidak perlu lagi proses pengadilan. "Iya (melalui Keppres), bukan proses pengadilan ya," kata Mahfud MD.

Reynhard Sinaga & WNI Eks ISIS

Perlakuan terhadap WNI eks ISIS ini menimbulkan polemik. Ada yang mempertanyakan dan membandingkan dengan kasus Reynhard Sinaga (WNI di Inggris yang melakukan ratusan perkosaan sesama jenis).

"Apakah Status WNI RS (Reynhard Sinaga) akan dicabut?  Setelah kasus kriminalitas Seksual dan hukumannya di Inggris? Ini yg sudah terjadi lo ya. Sedangkan anak2 dan eks ISIS itu BELUM TERJADI sudah ngga mau diakui sbg WNI? Hanya bertanya," ujar @zarazettirazr.

Baca juga :