[PORTAL-ISLAM.ID] Guru Besar Pancasila Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., menyebut pernyataan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi yang mengatakan agama musuh terbesar Pancasila harus diproses hukum.
"Yudian Wahyudi harus diproses hukum seperti WNI lainnya. Enak saja cukup klarifikasi," kata Prof. Suteki melalui status akun facebooknya, Kamis (13/2/2020).
Suteki menekankan prinsip 'Equality Before The Law' atau persamaan di hadapan hukum. Dia mencontohkan kasus yang menimpa dirinya yang dicopot dari 3 jabatan di Undip gara-gara menolak Perppu Ormas.
"Sama-sama Profesor ASN. Saya hanya menolak Perppu Ormas dan katakan tentang khilafah ajaran Islam, 3 jabatan di Undip dicopot. Yudian katakan agama musuh terbesar Pancasila kok jabatannya aman? Di mana nalar sehat?" ujar Suteki.
Seperti diketahui, pada tahun lalu, Prof. Suteki dicopot dari 3 jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum dan Anggota Senat Akademik Universitas Diponegoro Semarang, buntut dirinya menjadi saksi ahli di sidang gugatan MK atas Perppu Ormas.
Atas pencopotan jabatanya itu, Prof. Suteki mengajukan gugatan ke PTUN. Namun dari sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (11/12/2019), Majelis Hakim menyatakan menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Suteki kepada Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama.
JUDIAN WAHYUDI HARUS DIPROSES HUKUM SEPERTI WNI LAINNYA. ENAK SAJA CUKUP KLARIFIKASI. #EqualityBeforeTheLaw
Dikirim oleh Steven Suteki pada Rabu, 12 Februari 2020
Sama-sama Profesor ASN. Saya hanya menolak Perppu Ormas dan katakan ttg khilafah ajaran Islam, 3 jbtn di Undip dicopot. Judian katakan agama musuh terbesar Pancasila kok jabatannya aman? Di mana nalar sehat?
Dikirim oleh Steven Suteki pada Rabu, 12 Februari 2020