Periksa Sekjen PDIP, KPK Kantongi Bukti Percakapan Elektronik


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait skandal suap Pergantian Antarwaktu (PAW) di tubuh partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut. KPK memanggil Hasto dengan bekal percakapan elektronik.

"Hari ini kami kembali periksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi selaku Sekjen PDIP di mana pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 26 Februari 2020, seperti dilansir Viva.co.id.

Namun Ali masih enggan membeberkan detail dari bukti percakapan yang dikonfirmasi langsung ke Hasto. Hanya saja, dari percakapan tersebut nama Hasto memang muncul sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung.

"Bahwa mengenai nama, materi seperti apa, saya sampaikan secara umum bahwa itulah yang kemudian dipertanyakan kepada para saksi oleh penyidik KPK. Namun tentang detailnya seperti apa, tentu belum bisa saya sampaikan hari ini," kata Ali.

Selain Hasto, tim penyidik juga mendalami mengenai percakapan tersebut dengan memanggil Nurhasan, satpam yang bertugas sehari-hari di kantor Hasto.

"Detailnya enggak bisa disebutkan termasuk saksi terakhir Nurhasan penjaga atau tenaga keamanan di Kantor Hasto, itu juga mengonfirmasi beberapa percakapan dan komunikasi melalui barang bukti dan elektronik," katanya.

Ali menambahkan, semuanya akan dibuka secara terang benderang nantinya di pengadilan. "Nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu disebut meminta uang Rp 900 juta terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI fraksi PDIP 2019-2024 di Dapil Sumatera Selatan. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 600 juta.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus suap ini, Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Saeful, swasta. Lalu Harun Masiku, caleg dari PDIP, yang hingga kini masih buron.

Baca juga :