[PORTAL-ISLAM.ID] Mahfud Md Sebut Pemulangan WNI Eks ISIS Ngaco
Menko Polhukam Mahfud Md tidak setuju dengan rencana pemulangan 660 orang warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
"Kalau Anda tanya ke saya, Mahfud, saya enggak setuju dipulangkan. Itu ngaco!," kata Mahfud kepada Tim Blak-blakan di kantornya, Rabu (5/2/2020) siang.
Pernyataan Mahfud MD ini malah dinilai yang ngaco, gak berdasar landasan konstitusi, hanya luapan emosi.
"Sejak awal bapak ini udah berpikir ga konstitusional. Alasannya berbasis ketakutan. Kalau gt kenapa jadi pejabat, boss?" ujar pengamat Hubungan Internasional @hasmi_bakhtiar di akun twitternya menanggapi statemen Mahfud MD.
Sejak awal bapak ini udah berpikir ga konstitusional. Alasannya berbasis ketakutan. Kalau gt kenapa jadi pejabat, boss? https://t.co/FYmq79xMKx— Hasmi Bakhtiar (@hasmi_bakhtiar) February 5, 2020
"Kalau negara ini waras seharusnya eks ISIS itu dibina bukan dibuang. Selama masih WNI maka kewajiban dan hak kita masih sama. Itu kalau waras," tutur @hasmi_bakhtiar.
"Pak maput ini pinter, gelarnya kayak kereta yang lagi ngetem di Lempuyangan, panjang. Tapi statementnya akhir2 ini lebih mirip statement pak Jokowi. Entah apa sebabnya," lanjut Hasmi yang saat ini tengah menyelesaikan Master (S2) Hubungan Internasional di Lille Prancis.
Kalau negara ini waras seharusnya eks ISIS itu dibina bukan dibuang. Selama masih WNI maka kewajiban dan hak kita masih sama. Itu kalau waras.— Hasmi Bakhtiar (@hasmi_bakhtiar) February 5, 2020
Pak maput ini pinter, gelarnya kayak kereta yang lagi ngetem di Lempuyangan, panjang. Tapi statementnya akhir2 ini lebih mirip statement pak Jokowi. Entah apa sebabnya.— Hasmi Bakhtiar (@hasmi_bakhtiar) February 5, 2020
UU mana yang bilang eks ISIS itu bukan WNI? Coba lw jelasin ke gw kalau lw benaran paham. Atau cuma modal kebencian? https://t.co/0K7gArHgGz— Hasmi Bakhtiar (@hasmi_bakhtiar) February 6, 2020
Yurisprudensinya eks ISIS boleh pulang ke Indonesia. Eks Afghan juga pulang. Tak dicabut kewarganegaraannya. Dari UU No 12/2005, Archandra Tahar juga pulang dan tidak mengikuri re-civic setelah bersumpah setia kpd Amerika Serikat. Malah jadi pejabat tinggi. Jelas..
— DjokoEdhi (@DjokoEdhi1) February 7, 2020