[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diburu KPK terkait kasus korupsi Rp 46 miliar. Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga 'menghilang' dan tidak menghadiri pemeriksaan di KPK.
Surat-surat panggilan dikirim KPK ke rumah Nurhadi-Tin di Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Surat itu tidak diterima penjaga rumah, sehingga dititipkan ke rumah Ketua RT 07 RW 06 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru.
"Tiga minggu yang lalu penyidik KPK datang ke saya buat menyampaikan surat panggilan dari KPK ke Ketua RT, minta didampingin mau nyampaikan surat. Diterima kebetulan ada pembantu di situ," kata Ketua RT Toto Hardiono saat berbincang dengan detikcom di rumahnya, Selasa (18/2/2020).
Setelah itu, datang lagi penyidik KPK malam-malam menyampaikan surat buat Tin dan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi.
"Digedor-gedor malam-malam (ke rumah Nurhadi), nggak ada. Kemudian dititipin ke saya. Saya bertanggung jawab dititipin surat," tutur Toto.
Toto kemudian mencoba menyampaikan surat itu ke penjaga rumah Nurhadi. Tapi Toto malah dimarahi.
"Pembantu bilang 'nggak usah terima gitu, kita kan nggak ada sangkut pautnya dengan si itu'. Akhirnya Pak Rahmat kirim surat itu kembali melalui kurir ke KPK. Nah waktu saya menyampaikan itu. Nah kata pembantu coba saja ke Pak Rahmat, sampai sekarang belum ketemu. Suratnya masih ada," ujar Toto lagi.
Akhirnya surat-surat itu disimpan oleh Toto. Surat itu berwarna cokelat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lambang burung Garuda Pancasila. Salah satu surat dikirimkan ke Tin Zuraida (PNS/Staf Ahli Bidang Politik & Hukum KemenPAN-RB). Nomor surat itu: Spgt/909/DIK/01.00/23/02/2020. MenPAN-RB saat ini adalah Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keberatan atas status DPO kliennya. Maqdir menilai KPK terlalu gegabah.
Sumber: detikcom