MENJAWAB PENYESATAN "JILBAB CUMA ANJURAN, BUKAN WAJIB"


MENJAWAB PENYESATAN "JILBAB CUMA ANJURAN, BUKAN WAJIB"

Oleh: Hasmi Bakhtiar
(Alumni Al-Azhar)

Tadinya gw ga minat komen walau beberapa kali lewat di TL gw. Cuma semalam ada yang minta tolong jadi coba gw bahas.

Sama dengan statement istri Almarhum Gusdur tempo hari tentang hijab. Gw juga males komen karena beberapa hal. Pertama, mereka bukan ahli fiqh atau ushul fiqh apalagi seorang mujtahid. Jadi perbedaan pandangan mereka dg ulama tidak ada pengaruhnya sama sekali.

Yang kedua, orang pintar akan mendebat pemikiran, tapi orang bodoh akan mendebat sebuah fakta. Hijab termasuk di dalamnya penutup kepala dalam Islam adalah satu fakta yang disepakati oleh ulama Islam dalam semua era sejak 14 abad yang silam.

Bahkan kewajiban menutup kepala sampai dada bagi perempuan menjadi satu ijma’ tidak hanya dari sisi teori tapi juga dari sisi praktek. Kita semua tau bahwa ijma’ adalah satu hal yang sulit terjadi tapi dalam hal hijab ulama kita bersepakat (ijma').

Tidak hanya ulama Sunni, tapi Syiah, Zaidiyah dll juga sepakat tentang ini. Terus kenapa akhir2 ini banyak yang meragukan dg berbagai alasan? Sejak negara2 mayoritas muslim dihajar oleh penjajah dari Barat sejak itu pula keraguan ini dimunculkan. Ingat, dimunculkan.

Gw ga kenal itu siempunya tweet siapa. Cuma baca dari beberapa tweetnya gw langsung paham kalau dia tidak paham Bahasa Arab, Usul Fiqh, Usul Tafsir atau Usul Hadist. Dia tidak paham cara kerja Ayatul Ahkam (ayat-ayat tentang Hukum) sehingga dia terjebak dalam halunya sendiri ketika menafsirkan Ayat Hijab

Pertama dia menafsirkan surat Al Ahzab 59 bermodal terjemahan dg memakai kata “hendaklah”. Kemudian dia mengklaim bahwa itu artinya tidak ada perintah di sana. Ini salah satu bukti dia ga paham Nahwu dalam Bahasa Arab.

Kalau kita memahami ayat tsb hanya bermodal terjemahan Depag iya di sana seakan tidak ada kata perintah. Tapi bagi mereka yang paham ilmu Nahwu maka kata “يدنين" di ayat tsb adalah jawabu atthalab dari “قل" yang mengandung kata Perintah.

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزۡوَٲجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡہِنَّ مِن جَلَـٰبِيبِهِنَّۚ ذَٲلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا

Kalau kita pahami lebih lanjut, karena khitabnya “mu’minat” termasuk di dalamnya istri Nabi dan anak perempuan Nabi maka jika syarat tadi (memanjangkan) jilbab hilang maka hilang juga gelar “mu’minat” tsb. Bagi yg paham perintah memanjangkan jilbab di ayat tsb sangat jelas.

Terus doi berusaha mengaburkan perintah berhijab (menutup semua badan kecuali muka dan telapak tangan) bagi perempuan dg bicara Asbabunnuzul (sebab turunnya ayat) tsb.

Padahal dalam usul fiqh kita mengenal kaidah العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب (Ayat dimaknai sesuai keumuman lafadz-nya bukan hanya sebatas sebab turunnya).

Apalagi ayat ini Ayat Ahkam yang tidak terikat dg sebab dan waktu diturunkannya dan berlaku sampai akhir zaman nanti. Kenapa?

Karena syariat ini sifatnya sholih likulli zaman wal makan (applicable) tidak terbatas oleh waktu dan tempat. Jika Ayatul Ahkam hanya berlaku oleh sebab dan di waktu tertentu maka syariat ini akan sangat rapuh dan itu bertolak belakang dg prinsip hukum dalam Islam.

Gw sangat menghormati pemikiran seseorang segimanapun kerasnya. Pernah ada dosen Al Azhar mengatakan hijab ga wajib, tapi karena dia bersandar pada ilmu maka bisa dilawan dg ilmu. Tapi kalo Gus Najib ini udah ga paham Bahasa Arab apalagi Usul Fiqh. Gimana mau dilawan?

Sebagai penutup gw mau jelasin hukum penutup kepala (jilbab/hijab) atau apapun sebutannya sesuai model dan tempat. Akhir2 ini gw sering denger banyak yang bikin Syubhat (upaya meragukan) tentang ini. Bilang, ga masalah perempuan ga nutup rambut toh ga ada perintahnya di AlQuran.

Apakah wajib menutup kepala hingga dada bagi perempuan? Jawabannya WAJIB. Dalilnya?

Kalau kita pahami ayat Hijab ini mulai dari Al Ahzab 32, 33, 53, 55 dan 59 sampai Annur ayat 31 maka terlihat di sana bahwa perintah hijab ini diturunkan bertahap. Ayat 31 surat Annur adalah sebagai penyempurnaan.

Surat Al Ahzab 59 seperti mengajarkan kita bagaimana hijab bagian bawah dari pakaian wanita. Di sana disebut jilbab (pakaian luaran panjang) hingga menjulur mendekati tanah.

Surat Annur ayat 31 mengajarkan kita bagaimana hijab perempuan dari atas kepala hingga dada. Allah menyebut "الخمر" jamak dari “خمار" atau dalam bahasa Indonesia kita sebut jilbab/hijab. Dalam bahasa Arab, khimar adalah yang menutup kepala hingga pundak dan dada.

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَـٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَـٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآٮِٕهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآٮِٕهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ إِخۡوَٲنِهِنَّ أَوۡ بَنِىٓ أَخَوَٲتِهِنَّ أَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّـٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِى ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٲتِ ٱلنِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ‌ۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan [terhadap wanita] atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [QS An-Nur: 31]

Apa kata Allah tentang Khimar ini? وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِہِنَّ‌ۖ "Maka hendaklah (muslimah) menutup pakai Khimar sampai ke dada".

Yang menarik di ayat ini adalah Allah memakai kat وَلۡيَضۡرِبۡنَ dengan huruf Lam Taukid di awal. Itu kalau diterjemahkan bebas maka artinya: "Hendaklah kalian paku penutup kepala kalian wahai perempuan muslimah hingga dada kalian."

Kalau udah jelas begini apalagi yang mau diragukan?

Jadi bohong kalau ada yang bilang ga ada ayatnya menyuruh muslimah menutup rambut di hadapan non mahram. Dalam surat Annur 31 sudah sangat jelas Allah katakan.

Jadi standar hijab menurut agama adalah menutup semua badan kecuali muka dan telapak tangan, tidak menerawang atau mencetak bentuk badan dan yang terakhir tidak mengundang pandangan asing (tabarruj). Sila baca tafsir syaikh Assya’rawi tentang ini. Sangat menarik.

Sekali lagi gw tekankan, ga ada perbedaan pendapat antar ulama Islam tentang menutup kepala, semuanya sepakat. Adapun perbedaan pendapat antr mereka tentang bercadar, ini topik perdebaan mereka. Adapun menutup rambut mereka sepakat WAJIB.

Bagi kalian yg berusaha dicekoki paham2 sesat spt tidak wajib menutup rambut dll tanya ke mereka: udah hafal ayat ahkam berapa? Udah hafal hadist ahkam berapa? Udah belajar usul fiqh, usul hadist atu usul tafsir sampai mana? Atau cuma baca terjemahan depag terus berfatwa?😂😂

Itu tadi tweet gw gw cuma berusaha menjawab yang nge-DM. Semoga bermanfaat. Kita berdoa semoga Allah istiqomahkan dalam iman dan Islam. Ya Rabb.

Sumber: @hasmi_bakhtiar

[THREAD]
Baca juga :