[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok meluncurkan buku yang berjudul 'Panggil Saya BTP' yang memuat kisahnya saat berada di tahanan Mako Brimob.
Dalam acara peluncuran buku tersebut, Ahok mengaku marah dirinya dijerat pasal penistaan agama.
"Saya memang marah. Kenapa negara harus kalah dari tekanan massa? Saya pikir ini seperti dagelan. Tiba-tiba saja saya dimasukkan ke penjara," kata Ahok pada (15/2/2020) lalu.
"Mana ada dalam sejarah republik ini ada gubernur aktif dimasukkan ke penjara, kecuali kena operasi tangkap tangan atau jadi maling. Saya tidak terima itu," sambung mantan suami Veronica Tan itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin melihat kemarahan Ahok hanyalah sandiwara belaka.
Pernyataan itu disampaikan Novel atas dasar ketidakyakinan dirinya bahwa Ahok betul-betul di penjara atau setidaknya yang bersangkutan dipenjara 1x24 Jam kali masa tahanan.
"Bila benar (dipenjara) ada pembuktian CCTV, maka Ahok tidak bersandiwara," kata Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/2/2020).
Tak hanya itu, menurut Novel, masa tahanan Ahok terlalu ringan bila dibandingkan kasus serupa yang bisa dihukum setidaknya lima tahun penjara seperti yang pernah dialami oleh Arswendo Atmowiloto dan Ahmad Musadeq.
"Dan Ahok sampai saat ini bisa mendapat posisi menjadi Komisaris Utama Pertamina diduga barter sebagai tebusan yang di vonis 2 tahun. Jadi saya rasa Ahok mendapatkan dukungan penuh ini dari rezim," tegas Novel.
Sumber: RMOL