[PORTAL-ISLAM.ID] Bogor - N.D, 21 tahun, yang merupakan anak Zikria Dzatil, terduga pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mengaku mendapatkan teror dan ancaman setelah ibunya ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. N.D mengatakan setiap hari melalui akun sosial medianya, dia sering mendapat pesan ejekan bahkan penghinaan dan pelecehan melalui komentar atau pun pesan pribadi.
"Bahkan aku sampe dicari ke kampus dan kantor ku, aku takut," ucap N.D kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa malam 4 Februari 2020.
N.D menyebut netizen merisak dirinya karena ingin membalas dendam atas apa yang dilakukan ibunya terhadap Risma. Namun mereka tak bisa melakukannya secara langsung karena akun Zikria telah ditutup.
"Ibu saya cuma bilang kodok betina, tapi mereka sebut ibu saya Dajjal betina. Bahkan saya yang gak tau apa-apa pun mereka lecehkan," ucap N.D.
Tak hanya itu, N.D bahkan menyatakan ada sejumlah orang yang mengancam akan menculiknya dan akan dijual menjadi perempuan pemuas nafsu. Tak hanya dia, adiknya yang masih sekolah pun mendapatkan perlakuan yang sama.
"Sampe ada yang ngomong gini, ini anaknya si Dajjal betina cantik juga ya, ayo kita culik dan jadiin piala bergilir," kata N.D menyebut pesan yang dia terima di sosial media nya.
Tetangga Zikria, Anggiana, 29 tahun, yang mengetahui masalah itu mengatakan awalnya N.D cuek terhadap komentar dan hujatan warganet yang merisaknya. Namun kini N.D pun merasa risih, takut dan khawatir. Anggi pun meminta polisi memburu para perisak N.D di media sosial sebagaimana polisi memburu ibunya, Zikria.
"Apakah karena bu Ria (Zikria) atau anaknya bukan tokoh, jadi mereka (netizen) bebas seenaknya membully dan tidak ditangkap? Lalu kalau bicara tokoh, banyak tokoh yang dibully juga, tapi mana," kata Anggi.
Anggi mengatakan dirinya pun sangat menyesalkan dan ikut geram terhadap kelakuan warganet yang merisak dan mengancam N.D. menurut Anggi permasalahan hukum yang kini tengah dihadapi Zikria, tidak serta merta harus melibatkan anak-anaknya.
Sebelumnya polisi menangkap Zikria Dzatil yang disebut melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini melalui media sosial Facebook pada Jumat pekan lalu. Atas perbuatannya, Zikkia dijerat dengan 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang yang sama.
Sumber: Tempo