[PORTAL-ISLAM.ID] PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melarang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina untuk masuk dan bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Sulteng untuk sementara waktu. Hal itu diambil untuk mencegah potensi penyebaran wabah virus corona, khususnya dari TKA Cina yang baru datang ke Sulteng.
"Sifatnya wajib dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA China hingga batas waktu yang belum ditentukan," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Arnold Firdaus di Kantor Disnakertrans Sulteng, Palu, Senin (27/1/2020).
Arnold tidak ingin mengambil risiko dengan tetap mengizinkan TKA Cina masuk dan bekerja di Sulteng sementara negara Cina tengah dilanda wabah virus corona. Arnold juga mengatakan Pemprov Sulteng akan segera mengeluarkan edaran tentang kebijakan tersebut.
"Kami secepatnya akan mengeluarkan surat edaran melarang TKA Cina masuk dan bekerja di Sulteng dan melarang perusahaan-perusahaan di Sulteng mendatangkan TKA Cina untuk sementara waktu," ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans, lanjutnya juga terus berkoordinasi dengan Kantor Imgrasi Palu terkait pengawasan keluar masuknya TKA Cina agar pihaknya tidak kecolongan.
"Direksi PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Kabupaten Morowali yang mempekerjakan sekitar 5.390 TKA China sudah melarang keluar masuk TKA China. Sejak November sudah ada larangan memasukkan TKA dari China," katanya.
Di Sulteng, TKA China bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Palu dan Kabupaten Morowali.
Seperti diketahui, berdasarkan catatan Pemerintah China, jumlah orang yang meninggal di China oleh virus Corona telah meningkat menjadi 80 orang, dengan hampir 3.000 orang dinyatakan terinfeksi. Kota Wuhan di provinsi Hubei yang merupakan sumber wabah, sedang diisolasi dan beberapa kota memberlakukan larangan perjalanan.
Sumber: ROL