Tegas Menolak! PKS: Sungguh Kemunduran Jika Sertifikasi Halal Dihapus Dalam UU Omnibus Law


[PORTAL-ISLAM.ID] Belakangan beredar kabar bahwa kewajiban sertifikasi halal dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bakal dihapus dalam draft RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Dikonfirmasi soal tersebut, ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini tegas akan menolak usulan tersebut jika benar adanya penghapusan tersebut.

"Saya cek di Baleg beluma ada draft resmi omnibus law yang dikirim pemerintah. Tapi jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi yang terdepan menolaknya," tegas Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/1/2020).

Sejatinya, pemerintah benar-benar sembrono jika memang menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebab sertifikasi tersebut merupakan jaminan bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, terlebih jika dianggap menghambat laju investasi.

"Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik oleh seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Selain itu, UU JPH dinilai sebagai manifestasi nilai-nilai yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kalau nanti benar diusulkan dihapus, ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia," tandasnya.

Baca juga :