[PORTAL-ISLAM.ID] Komisioner KPU, Wahyu Setiawan membuat surat terbuka usai terjerat kasus suap terkait jabatan anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu yang melibatkan Caleg PDIP, Harun Masiku
.
Dalam kasus ini, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka bersama Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Surat terbuka itu diserahkan Wahyu kepada wartawan saat keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan pada Jumat 10 Januari 2020 sekitar pukul 01.21 WIB.
Dalam surat itu, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, Ketua dan anggota KPU, hingga menyatakan akan mengundurkan diri dari Komisioner KPU RI.
Berikut isi surat terbuka dari Wahyu Setiawan:
1. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami.
2. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia.
3. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
4. Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU.
5. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran.
Surat tersebut juga tercantum tanda tangan atas nama Wahyu Setiawan.
Sumber: RMOL