Politikus PKS Usulkan Pemerintahan Jokowi Ekspor Ganja, Bagaimana Hukumnya Menurut Syariat Islam?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli mengusulkan Pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja DPR, Kamis (30/1/2020).

Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.

"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah," katanya.

Politikus dari daerah asal pemilihan Aceh itu meminta pemerintah untuk melihat potensi yang ada dan dicari pasar luar negeri.

Bahkan dirinya menawarkan diri untuk membantu proses ini ke depannya. Misalnya, mencarikan lahan jika diperlukan.

Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200130192611-92-470271/politikus-pks-usulkan-pemerintahan-jokowi-ekspor-ganja

***

BAGAIMANA HUKUMNYA DALAM SYARIAT ISLAM?

Berikut pandangan Hasmi Bakhtiar, alumnis Al-Azhar yang saat ini menempuh S2 Hubungan Internasional di Lille Perancis, yang disampaikan di akun twitternya:

- Menggunakan ganja dan sejenisnya untuk keperluan medis dengan menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor itu dua hal yang sangat berbeda baik secara hukum maupun syariat. Kalau usulan aleg PKS itu jelas mau ngekspor ganja demi fulus.

- Negara2 yang ngelegalin ganja termasuk untuk ekspor akhirnya pusing sendiri. Misalnya Spanyol, pemdapatan dari ekspor ga seberapa tapi masalah yang timbul lebih banyak. Ujung2nya negara tekor.

- Yang lebih apes Perancis. Di Perancis Cannabis ilegal tapi tetangganya ngelegalin. Jadi akhirnya Perancis timbang pusing ngambil kebijakan, yah udah deh sok pada ngeganja tapi jangan terang2an. Tapi kalo jual ganja tetep ditangkep atau denda.

- Dunia sedang berperang melawan narkoba termasuk Indonesia. Terus ada anggota dewan ngusulin ekspor ganja? Tadinya gw kira ini lucu2an doang ternyata beneran.

- Dari sisi syariat yah jelas Cannabis masuk dalam narkotika. Mengkonsumsinya haram dan penjualnya boleh dibunuh seperti fatwa syaikh Qardhawi. Sekarang negara disuruh jadi eksportir🐫🐫🐫

- Gimana untuk keperluan medis? Ada syaratnya dan kondisinya darurat. Bukan seperti kata aleg @PKSejahtera buat apa aja sambil nawarin diri bisa bantu nyari lahannya😂😂😂

Sumber: https://twitter.com/hasmi_bakhtiar/status/1223012313202073606

[THREAD]
Baca juga :