Penyewa Mall Tuntut Anies Ganti Rugi Banjir, Kenapa Gak Nuntut Yang Kasih Ijin IMB?


"Dosa Warisan"

Perkumpulan penyewa mall berrencana menuntut kerugian kepada gubernur DKI akibat banjir. Salah satunya penyewa Mall Taman Anggrek. Mereka ini mungkin tidak tahu bahwa dulunya mall itu dibangun dengan melanggar zonasi.

Peruntukan dalam RTRW 1985 - 2005 seharusnya adalah zona hutan kota, eh kok dibangun mall. Dan begitulah bertahun-tahun kemudian, "dosa warisan" tak hanya merugikan si pendosa.

Kata yang mau menggugat bahwa sekitar mall Taman Anggrek kebanjiran, jumlah warga yang berbelanja turun. Merasa dirugikan, menggugatlah mereka ke Pemerintah Pemprov DKI Jakarta. Bukan ke gubernur waktu itu (2006) yang memberi ijin IMB dengan mengabaikan zonasi. Mereka menggugat seolah mall itu tak pernah lakukan "dosa" membangun gedung di zona hijau, zona terlarang untuk membangun mall.

Dan di Jakarta kini, ruang terbuka hijau yang seharusnya minimal 30% luasan wilayah hanya tinggal sekitar 10 persen saja. Sebuah pelajaran berharga bagi kepala daerah/negara. Bahwa kebijakan ugal-ugalan yang hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek, mengabaikan lingkungan, pada akhirnya akan memakan korban yang jauh lebih besar. Menjadi "dosa warisan".

Rasanya, kini saatnya bertobat. Tak lagi mengulangi kesalahan masa lalu. Dan mulai berkontribusi memperbaiki kehidupan bumi, pada semua tingkatan.

1. Pemerintah pusat, untuk mengembalikan aturan persyaratan amdal sebelum ijin usaha diberikan. Dan tidak mencabut peraturan ketentuan IMB untuk mendirikan bangunan

2. Pemerintah daerah untuk konsisten menerapkan aturan RTRW, amdal, IMB. Jangan mengulangi pemerintahan dulu-dulu yang terlalu mudah toleransi pelanggaran dengan pemutihan kebijakan

3. Warga untuk lakukan audit lingkungan rumah sendiri. Ada tulisan menarik dari mbak Wuryan Andayani yang menghimbau diterapkannya green accounting untuk lingkungan rumah sendiri.


Green accounting yang digagas mbak Wuryan itu pada dasar mendorong agar kita menuruti aturan pemerintah dalam membangun rumah sesuai ketentuan IMB. Membangun rumah paling tidak 4 m dari batas tanah, membuat lingkungan hijau, membuat biopori di lingkungan rumah agar air hujan tak mengalir ke jalan. Barangkali bisa ditambah juga dengan tak melupakan pembuatan pengolahan air limbah sebelum air limbah dibuang ke sungai. Dan juga mengutamakan penyediaan air PAM jika memungkinkan. Agar kita tak ikut turut mengeksploitasi air tanah.

Mencegah banjir, memelihara lingkungan, tak hanya menjadi tugas pemerintah. Tetapi tugas kita semua. Sayang sekali jika kita tak mau sadar diri, dan justru lebih suka mencari kambing hitam atas bencana yang terjadi.

By Tatak Ujiyati [fb]

Baca juga :