Penyebar Berita 'Sumbar Larang Natal' Akhirnya Ditangkap


[PORTAL-ISLAM.ID] Pertengahan Desember kemarin, Sumbar jadi trending topik atas pemberitaan larangan natal. Seorang yang katanya aktivis toleransi, Sudarto Toto memulai pemberitaan adanya larangan natal di akun facebooknya.

Kabupaten Sijunjung dan Dhamasraya menjadi tempat yang terhakimi publik.

Sudarto Toto dilaporkan masyarakat atas pasal penyebaran ujaran kebenciam.

Akhirnya pada Selasa (7/1/2020) siang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Sudarto Toto.

Dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group, Sudarto ditangkap terkait dengan tindak pidana kejahatan dunia maya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.

Pada surat itu dituduhkan bahwa Sudarto telah menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial Facebook bernama Sudarto Toto pada tanggal 14 Desember 2019.

“Yang bersangkutan (Sudarto, red) sudah dibawa ke Mapolda Sumbar dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Padangkita.com, Selasa (7/1/2020) sore.

Kombes Pol Stefanus Satake menyampaikan, Sudarto ditangkap karena ujaran kebencian yang dilakukannya di sosial media terkait pelarangan natal di Dharmasraya.

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, saat ini Sudarto telah didampingi oleh pengacara publik dari LBH Padang.

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra selaku penasihat hukum Sudarto mengatakan kepada Padangkita.com bahwa Sudarto diperiksa berkaitan dengan laporan Ketua Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Dharmasraya, Harry Permana. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 29 Desember 2019 terkait dengan informasi pelarangan natal di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau.

(beberapa postingan fb Sudarto Toto)


Sumber: Padangkita

Baca juga :