[PORTAL-ISLAM.ID] Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap yang melibatkan tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendapat perlawanan. Saat akan menggeledah ruang kerja Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Menteng, Jakarta, pada Kamis pagi lalu, tim penyelidik KPK dihalang-halangi oleh petugas keamanan kantor partai.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengakui kedatangan tim penyelidik KPK ke kantor partainya untuk penggeledahan. Namun petugas keamanan partai menahan tim itu agar tak masuk ke gedung. Menurut Djarot, tim KPK tak diizinkan karena, menurut dia, mereka tak dilengkapi surat-surat.
Djarot mengklaim PDIP tak akan mengintervensi proses hukum yang dijalankan KPK. "Jadi silakan saja (menggeledah), asalkan betul-betul resmi," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, kemarin.
Partai berlambang banteng moncong putih ini sedang menyelenggarakan rapat kerja nasional sejak kemarin hingga besok. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membuka kegiatan ini, yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo.
Hasto terseret dalam pusaran kasus suap Wahyu Setiawan, yang ditangkap KPK pada Rabu lalu. Dua orang staf Hasto juga ditangkap tim KPK dalam operasi senyap itu. Keduanya adalah Saeful Bachri dan Donny Tri Istiqomah-seorang advokat dan calon legislator PDIP. Dalam operasi penangkapan itu, tim KPK menangkap delapan orang.
Mereka adalah Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, Donny, Rahmat Tonidaya, Ika Indayani, Wahyu Budiyani, dan Ilham. Agustiani adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan pernah menjadi calon legislator PDIP. Ika dan Wahyu Budiyani merupakan keluarga Wahyu Setiawan, sementara Rahmat dan Ilham merupakan asisten dan sopir Wahyu Setiawan.
KPK hanya menetapkan tiga orang dari mereka sebagai tersangka: Wahyu Setiawan, Agustiani, dan Saeful. Seorang tersangka lagi adalah Harun Masiku, calon legislator PDIP untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1. KPK belum menangkap Harun. Wahyu Setiawan bersama Agustiani diduga menerima suap Rp 900 juta untuk pengurusan pengganti antarwaktu. Sedangkan Saeful dan Harun diduga sebagai penyuap Wahyu Setiawan.
Seorang penegak hukum menyebutkan tim KPK tiba di kantor DPP PDIP untuk menyita barang atau dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Saat tim KPK tiba, kata sumber ini, perlawanan dari petugas keamanan di DPP PDIP sangat keras. Ketika sedang bernegosiasi dengan petugas keamanan DPP PDIP, polisi juga tiba di lokasi. "Sudah dua tahun pengaman di gedung DPP PDIP menjadi prosedur operasional tetap Polsek Menteng. Jadi, saya mengecek," kata Kepala Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, Komisaris Guntur Muhammad Tariq.
Dalam situasi seperti ini, tim KPK melapor ke Direktur Penyidikan KPK Panca Putra Simanjuntak. Sumber itu menyebutkan tim akhirnya memilih balik badan dengan pertimbangan khawatir terjadi penyekapan seperti yang dialami tim yang bertugas ke kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pada Rabu malam sejak pukul 20.00 hingga sekitar pukul 05.00, tim KPK yang diduga mengejar Hasto Kristiyanto disekap di PTIK. "Jika terjadi penyekapan, akan menghambat kerja tim untuk menggeledah tempat lain," kata sumber itu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengkonfirmasi bahwa tim penyelidik KPK sempat akan menggeledah ruangan pengurus partai di kantor DPP PDIP. Namun ia membantah tim KPK tak dilengkapi surat. "Surat tugas lengkap. Karena tak segera dapat izin dan dengan alasan akan menyegel beberapa obyek lain lagi, maka tim meninggalkan (kantor DPP PDIP)," kata Lili.
Belakangan, Lili mengatakan tim penyelidik KPK baru mengajukan izin penggeledahan ke Dewan Pengawas KPK pada Kamis malam, beberapa jam setelah tim KPK dihalang-halangi petugas keamanan partai pada pagi harinya. "Begitu ada izin dari Dewan Pengawas, tim akan kembali," katanya.
Tempo mengontak sejumlah anggota Dewan Pengawas KPK untuk meminta konfirmasi, tapi tak mendapatkan jawaban. Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, menyatakan penindakan dalam kasus dugaan suap Wahyu Setiawan tidak melalui izin lembaganya. "Terkait OTT (operasi tangkap tangan) KPK pada Komisioner KPU tidak ada permintaan izin kepada Dewan Pengawas," kata Syamsuddin.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengemukakan bahwa Dewan Pengawas KPK sudah menyetujui izin penggeledahan di beberapa tempat ihwal kasus suap Wahyu. Namun ia enggan membeberkan detailnya. "Untuk kepentingan penyidikan, mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya," kata dia.
Sumber: Koran Tempo