NgeGass Dulu, Tepok Jidat Kemudian.. Politisi PSI Ketampol Lagi


Politisi PSI William ini sebagai anggota DPRD DKI memang menjadi corong informasi yang jadi temuannya, untuk dijadikan isu baru pada publik.

Gak heran setiap isu yang dia hembuskan, bisa menjadi santapan bagi pihak yang bersebrangan dengan Anies.

Jika dulu ia membongkar kasus lem aibon yang ternyata pembongkaran itu malah menjadi senjata makan tuan bagi dirinya sendiri, sekarang ia mencoba lagi dengan bahan baru. Pemenang tender pengerjaan proyek Monas ia permasalahkan mengenai keabsahan perusahaannya.

Temuannya bermodalkan google map adalah sebuah perkampungan. Gak mencerminkan adanya sebuah perkantoran dengan nama perusahaan tendernya. Alamatnya benar, tapi framingnya gak benar.

PT. Bahana Prima Nusantara adalah pemenang tender revitalisasi monas senilai 71 M. Dalam alamat yang ditautkan ke pihak pemberi tender, PT. BPN menuliskan alamat di ciracas Jakarta timur dimana alamat itu adalah alamat pihak yang menyewakan virtual Office.

PT. Bahana perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi itu tidak memiliki izin perkantoran di kantor aslinya, kawasan Cempaka Putih. Lalu PT. BPN menyewa kantor di alamat yang tertera saat ini sebagai percetakan dengan nama cahaya33.

Link: https://www.suara.com/news/2020/01/21/144230/perusahaan-pemenang-proyek-revitalisasi-monas-ternyata-numpang-alamat

Cahaya33 selain bisnis percetakan, mereka melakukan bisnis lain, yaitu penyewaan alamat kantor atau disebut virtual office.

Penggunaan virtual office ini sudah banyak terjadi, dan umumnya dilakukan oleh perusahaan berbadan PT (Perseroan Terbatas). Banyan alasan mereka mengapa menggunakan virtual Office. Salah satunya, seperti apa yang dingkapkan manajemen Cahaya33 tadi, PT. Bahana Prima Nusantara memakai jasa mereka untuk Virtual Office karena perizinan kontraktor yang tidak mereka miliki jika memakai alamat asli, Cempaka Putih.

Apakah ini melanggar aturan atau salah menurut hukumnya? Ternyata gak salah. Ada syarat dan ketentuannya penggunaan virtual office dibenarkan.

Baca ini buat informasi mengenai aspek hukumnya, biar sama-sama paham...

Hukum Penggunaan Virtual Office
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5119c0576fd1c/hukum-penggunaan-virtual-office/

Sekilas jika melihat alamat dengan google map memang akan begitu tampilannya, sebuah kampung yang gak mencerminkan adanya perkantoran disana. Namun jika mengadakan kunjungan, maka akan ada penjelasan mengenai hal ini.

Salah satu netizen, Don Adam melakukan investigasi atas proyek-proyek yang dilakukan oleh PT. Bahana Putra Nusantara. Ternyata, selain mengerjakan proyek Pemprov DKI, mereka juga mengerjakan proyek di Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan juga proyek di kota, kabupaten dan provinsi luar Jakarta.

Jika PSI menganggap yang di Monas itu suatu kesalahan, harusnya mereka melihat apa saja proyek yang dikerjakan oleh PT. BNP. Ternyata proyeknya juga menyasar milik Kementerian Pemerintah Jokowi dan pemerintahan provinsi lain, apakah PSI akan anggap kesalahan juga?

Jangan apa-apa yang disalahkan Anies dong. Mentang-mentang emosi dan sakit hati, ambil jalur kanan aja dijalan tol. Entar nabrak, baru nepok jidat 🤭

(By Setiawan Budi)

Baca juga :