[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan menyesalkan langkah penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencoba menggeledah kantor DPP PDI-P tanpa mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas.
Arteria menilai penyidik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," kata Arteria kepada wartawan, Senin 13 Januari 2020.
Arteria menegaskan bahwa PDI-P ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Tidak ada sedikitpun niat menghambat, apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Namun, kita juga harus adil, harus jernih dalam menyikapi OTT tersebut supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Arteria.
Arteria menegaskan bahwa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR adalah kedaulatan partai. Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDI-P dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut.
"Kami di PDI Perjuangan taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.
Sumber: KOMPAS
Warganet pun berkomentar.
Batal digeledah saja sedih— S0EY0T0 (@soeyoto1) January 13, 2020
Makanya Aleg 1 ini begitu keras melawan KPKhttps://t.co/0gTzBRm3Oe